Penegakan Hukum juga Pembangunan Sektor Bisnis

Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
PADA perspektif teori sektor ekonomi kelembagaan (institutional economics), hukum dipandang sebagai kerangka fundamental yang memungkinkan aktivitas sektor ekonomi berjalan secara teratur. North (1990) menegaskan bahwa institusi, termasuk hukum, berperan sebagai “aturan main” (rules of the game) yang digunakan mengatur interaksi antar pelaku ekonomi.
Tanpa kepastian hukum, mekanisme lingkungan ekonomi tidaklah dapat berfungsi secara efisien lantaran biaya proses meningkat akibat ketidakpastian kemudian prospek oportunisme. Sehingga, hukum bukanlah sekadar perangkat normatif, melainkan prasyarat utama bagi terciptanya stabilitas, efisiensi, dan juga keberlanjutan di aktivitas ekonomi.
Selain itu, hukum pun tak semata-mata bersifat formal, tetapi juga merepresentasikan kerangka yang digunakan berisi norma, kesepakatan, lalu etika yang disepakati masyarakat. Kerangka ini memberi legitimasi sekaligus batasan pada aktivitas ekonomi agar berjalan sesuai prinsip keadilan serta keteraturan. Rousseau (1762) melalui teori kontrak sosial menjelaskan bahwa hukum lahir dari kesepakatan kolektif untuk menciptakan keteraturan bersama.
Artinya, hukum tak semata-mata instrumen pengendali, tetapi juga refleksi melawan nilai sosial dan juga etika yang mana menopang perilaku ekonomi.
Norma lalu etika yang tersebut terinstitusionalisasi di hukum memiliki peran fundamental di menopang penyelenggaraan ekonomi, sebab keduanya menjadi dasar legitimasi yang mengarahkan perilaku ekonomi menuju keteraturan dan juga keadilan.
Hukum yang tersebut berlandaskan etika tidaklah cuma memberikan kepastian kontrak kemudian pengamanan hak kepemilikan, tetapi juga mendirikan rasa saling percaya antar pelaku ekonomi, yang digunakan pada gilirannya menurunkan biaya operasi juga meminimalisasi risiko praktik oportunistik. Keberadaan sistem hukum yang dimaksud adil juga konsisten menciptakan iklim perniagaan yang sehat, menyokong masuknya investasi, juga menguatkan stabilitas pasar.
Oleh sebab itu, hukum yang tersebut merefleksikan norma lalu etika publik bukan sekadar berfungsi sebagai instrumen regulatif, tetapi juga sebagai pilar institusional yang tersebut memungkinkan tercapainya konstruksi perekonomian yang tersebut inklusif, berkelanjutan, dan juga berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Ekonomi pada Kerangka Aturan
Aktivitas ekonomi modern tak dapat dilepaskan dari keterlibatan tiga aktor utama, yaitu masyarakat, industri, lalu pemerintah, yang digunakan masing-masing mempunyai fungsi berbeda namun saling melengkapi di menjaga keberlangsungan sistem ekonomi.
Masyarakat berperan sebagai konsumen sekaligus produsen yang menjalankan kegiatan kegiatan ekonomi sehari-hari, lapangan usaha menjadi motor penggerak melalui proses produksi lalu distribusi, sementara pemerintah berperan sebagai pengatur juga penyeimbang kepentingan seluruh pihak.