OLAHRAGA

pemilihan Nasional kemudian Lokal Dipisah, Ini adalah Untungnya bagi Pemilih, Partai, dan juga Penyelenggara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan untuk memisah penyelenggaraan Pemilihan Umum Nasional juga Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD, lalu Presiden-Wakil Presiden dijalankan secara berbarengan.

Sementara, pemilihan tempat yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala wilayah ( pilkada ). Adapun penyelenggaraan pemilihan area ini diselenggarakan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelahnya pilpres.

Putusan itu ditetapkan di sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan serta UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Pusat Kota Menjadi UU.

Baca juga: Konsekuensi pemilihan Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan juga Cara Mengatasinya

Related Articles

Back to top button