OLAHRAGA

pemilihan Nasional kemudian Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) di putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 masalah pemisahan pemilihan raya Nasional serta Pemilihan Umum Lokal. Menurut Politikus Partai Golkar ini, MK telah terlalu sangat jauh masuk ke ranah legislasi alias pembentuk undang-undang.

“Apa yang mana diputus Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan yang salah, saya tidaklah ingin berbasa basi lagi tentang putusan MK ini final and binding, sehingga kita harus menghormati kita harus laksanakan,” kata Irawan pada kegiatan Sindo Prime bertajuk ‘MK Putuskan pemilihan raya Tak Lagi Serentak, Biaya Logistik pemilihan Semakin Besar?’ dikutipkan dari YouTube SindoNews, Rabu (2/7/2025).

Dia pun menjelaskan alasan menilai putusan MK yang disebutkan salah. “Karena Pasal 22 E ayat 1 juncto ayat 2 mengungkapkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali juga di dalam ayat 2 nya mengungkapkan bahwa termasuk yang dipilih di lima tahun sekai anggota DPRD,” tuturnya.

Baca juga: MK Putuskan Pemilihan Umum Nasional lalu Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah

Related Articles

Back to top button