Pemerintah atur sumur minyak rakyat demi kesejahteraan komunitas

DKI Jakarta – otoritas berazam untuk menata pengelolaan sumur minyak rakyat agar berjalan lebih besar aman, legal juga menyejahterakan masyarakat.
“Pemerintah ingin menjamin kegiatan sumur minyak rakyat masih berjalan, tapi harus tertib dan juga sesuai aturan,” ujar Menteri Tenaga lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika meninjau dengan segera kegiatan produksi sumur minyak rakyat ke Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang Wilayah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Kamis.
Dalam keterangannya yang tersebut diperoleh pada Jakarta, kunjungan Bahlil direalisasikan sepekan setelahnya rapat kelompok gabungan pada 9 Oktober 2025 yang digunakan menetapkan hasil final inventarisasi sumur minyak rakyat pada seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 45.095 sumur di dalam enam provinsi, dengan Sumatera Selatan sebagai wilayah dengan jumlah total terbanyak, yaitu 26.300 sumur, dengan 22.381 di antaranya berada ke Kota Musi Banyuasin.
Pada kunjungannya itu, Bahlil menegaskan langkah konkret pemerintah untuk menguatkan tata kelola sektor ini melalui skema pembelian hasil produksi minyak rakyat sebesar 80 persen dari nilai Indonesian crude price (ICP).
Kebijakan yang disebutkan diharapkan memberikan kepastian perekonomian bagi penambang sekaligus memverifikasi aktivitas berjalan sesuai aturan.
“Dengan harga jual beli 80 persen dari ICP, masyarakat permanen mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa saja mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” jelas Bahlil.
Ia menegaskan legalisasi lalu pengawasan bermetamorfosis menjadi bagian dari keberpihakan pemerintah agar rakyat masih sanggup menambang tanpa harus cemas akan aspek hukum maupun keselamatan kerja.
Harapan dari lapangan
Dalam dialog langsungnya dengan warga, Bahlil mendengar aspirasi, pengalaman dan juga harapan para penambang di dalam lapangan.
Anita, salah satu perwakilan penambang rakyat, mengungkapkan rasa lega pasca pemerintah hadir serta memberikan kepastian hukum.
“Dulu kami takut-takut mulut (tambang), sekarang sudah ada tenang oleh sebab itu pemerintah turun segera juga memberikan solusi. Kami siap mengikuti aturan,” sebutnya.
Bahlil menegaskan bahwa penataan sumur rakyat bukanlah semata untuk meningkatkan produksi, melainkan juga memverifikasi keberlanjutan sektor ekonomi rakyat sambil menjaga keselamatan lalu kelestarian lingkungan.
Ia pun memohonkan pemerintah daerah, BUMD serta SKK Migas meningkatkan kekuatan koordinasi untuk memberikan pendampingan teknis dan juga administratif untuk penambang.
“Kalau semua pihak bekerja bersama, rakyat akan sejahtera dan juga negara pun diuntungkan. Ini adalah semangat keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil,” tegas Bahlil.
Momentum legalitas baru
Sementara itu, Pengelola Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik langkah pemerintah pusat terkait penataan sumur minyak.
Ia menyimpulkan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi peluang penting agar komunitas dapat menjalankan sumur minyak secara legal, aman lalu berkelanjutan.
Menurut Herman, Kota Muba memiliki kemungkinan besar di pengelolaan sumber daya energi rakyat.
“Selama ini sejumlah warga kita bekerja di dalam sektor ini tanpa pembinaan juga menghadapi risiko keselamatan. Dengan permen ini, kita ingin masyarakat bisa saja bekerja secara aman kemudian berdaya, juga mendapatkan legalitas,” ujarnya.
Selain meninjau sumur rakyat, Bahlil juga mengecek pelaksanaan acara listrik desa serta bantuan pasang baru listrik (BPBL) pada wilayah Muba, dan juga meninjau pendistribusian LPG 3 kilogram.
Pemerintah, katanya, ingin melakukan konfirmasi agar subsidi LPG senilai lebih lanjut dari Rp80 triliun di per tahun benar-benar sampai terhadap warga yang dimaksud berhak.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri ESDM turut didampingi Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius, Pemuka Sumatera Selatan Herman Deru, dan juga Kepala Daerah Muba M Toha Tohet.