Pemeriksaan Substantif secara Melalui Internet untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan pengembangan pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mengupayakan percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk-produk unggulan daerah.
“Inovasi ini kami dorong agar proses permohonan indikasi geografis menjadi lebih besar cepat, transparan, serta efisien, tanpa menghurangi akurasi penilaian. DJKI terus bertransformasi untuk menghadirkan layanan berbasis digital demi mengupayakan kemajuan kegiatan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu di wawancara pada Gedung DJKI, Kamis, 3 Juli 2025.
Sebelum melaksanakan pemeriksaan substantif secara daring ini, DJKI terlebih dahulu menyelenggarakan konsultasi teknis dengan pemohon untuk menyempurnakan dokumen deskripsi indikasi geografis. Kemudian, kantor wilayah dengan dinas terkait melakukan tinjauan lapangan dan juga mengisi formulir yang dimaksud sudah disiapkan secara digital oleh DJKI. Angka yang dimaksud yang digunakan akan menjadi material evaluasi pada rapat verifikasi.
Selanjutnya, rapat verifikasi ini diadakan secara daring melalui aplikasi mobile zoom dan juga dihadiri oleh pemohon, Tim Pemeriksa Substantif, pemerintah area terkait, kantor wilayah, dan juga Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIN) yang digunakan bertugas. Pada kesempatan ini, pemohon memaparkan keunggulan produknya, kemudian diverifikasi oleh kelompok pemeriksa berdasarkan hasil tinjauan kemudian dokumen pendukung. TAIN dan juga pasukan pemeriksa substantif juga dapat melakukan diskusi terbuka dengan pemohon.
Lebih lanjut, materi substantif meliputi paparan PowerPoint, dokumen deskripsi, form hasil pemeriksaan, dan juga data pendukung lain seperti peta, foto, skema produksi, lalu hasil uji laboratorium harus dikirimkan ke email [email protected] paling lambat satu minggu sebelum jadwal presentasi yang digunakan telah ditentukan.
Proses pemeriksaan substantif indikasi geografis secara daring ini meliputi banyak aspek penting, antara lain kepemilikan indikasi geografis, nama hasil juga wilayah, karakteristik dan juga kualitas, proses produksi, juga faktor lingkungan geografis kemudian tradisi budaya. Mutu hasil yang mana didaftarkan akan ditelaah secara mendalam dengan membandingkan keunggulan item wilayah dengan item sama dari wilayah lain.
Razilu mengingatkan, permohonan komoditas hasil alam atau peternakan, perlu dilengkapi hasil uji laboratorium secara organoleptik untuk menegaskan ciri khasnya. Sementara itu, barang kerajinan serta hasil industri, pemeriksaan menekankan pada karakteristik fisik seperti warna, tekstur, serta tampilan. DJKI telah lama mengatur format kemudian kerangka paparan agar proses lebih banyak sistematis kemudian seragam.