Blog

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Fokus

JAKARTA – Komisi III DPR menyambut baik rencana Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas yang mana ingin komunikasi dengan seluruh fraksi di area parlemen untuk mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting di memberantas korupsi. Untuk itu, Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyatakan bahwa RUU yang dimaksud digagas sejak lama ini sanggup segera dimasukan ke pada rencana prioritas agar mampu lekas dibahas.

“Saya berpendapat bahwa (RUU Perampasan Aset) ini penting, sehingga kalau bisa, segera sekadar dimasukkan ke di rencana prioritas. Gitu kira-kira, menurut saya,” terang Soedeson terhadap wartawan, Rabu (16/4/2025).

Namun, legislator Partai Golkar ini menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset tstap bergantung dari kesepakatan fraksi di dalam parlemen.

“Kalau itu bicara masuk ke di prioritas pembahasan itu, itu kan tergantung dari kesepakatan partai urusan politik di tempat parlemen,” katanya.

Sedianya, RUU Perampasan Aset telah lama tercantum pada daftar kegiatan legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025–2029. Namun, belum masuk di daftar prioritas tahun ini.

Kendati demikian, Soedeson menilai, pembahasan RUU yang disebutkan tetap memperlihatkan berpeluang diadakan pada masa sidang kali ini, selama seluruh fraksi pada parlemen sepakat.

Related Articles

Back to top button