Blog

Pakar Hukum: Pengamanan TNI dalam Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai bantuan pengamanan TNI pada instansi Kejaksaan sudah ada sesuai undang-undang. Hal ini pada upaya menjaga stabilitas kemudian kelancaran fungsi lembaga penegak hukum.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI di Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mencakup membantu tugas pemerintah pada daerah, membantu Polri pada rangka tugas keamanan kemudian ketertiban masyarakat, dan juga mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis.

Baca juga: Kejagung: Pengamanan TNI di tempat Kejaksaan Bukan Barang Baru

“Dan Pasal 7 ayat (3) disebutkan pelibatan TNI pada OMSP harus berdasarkan kebijakan kemudian langkah kebijakan pemerintah negara,” ujar Henry, hari terakhir pekan (16/5/2025).

Penasihat Ahli Balitbang DPP Golkar itu menuturkan pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan, tetapi cuma di kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan OMSP juga harus didasarkan pada tindakan urusan politik negara.

“Legalitas pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan apabila memenuhi aturan OMSP yaitu berhadapan dengan dasar tindakan urusan politik negara, misalnya melalui MoU atau penugasan resmi berdasarkan Permenhan atau Keppres kemudian terkait objek vital nasional strategis atau ancaman khusus,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Mengenai pengerahan prajurit pada pengamanan Kejaksaan sudah ada sesuai kerja identik resmi MoU. TNI dan juga Kejaksaan menghasilkan kesepakatan yang digunakan tertuang pada Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

“Pengamanan yang diadakan TNI terhadap kejaksaan hingga wilayah harus dipahami sesuai MoU yang digunakan ada. TNI dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan,” ucapnya.

Dia menilai pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan dalam seluruh Indonesia dijalankan pada kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu.

“Perlu penegasan bahwa surat telegram yang dimaksud tidak ada dikeluarkan di situasi yang digunakan bersifat khusus melainkan merupakan bagian dari kerja mirip pengamanan yang tersebut bersifat rutin kemudian preventif,” kata Waketum DPP Bapera ini.

Related Articles

Back to top button