Pahami aturan ganjil-genap lalu lintas Ibukota Indonesia
Ibukota – pemerintahan DKI Ibukota Indonesia telah terjadi menerapkan kebijakan ganjil-genap sebagai salah satu langkah untuk mengempiskan kemacetan di dalam beberapa jumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini dirancang untuk mengatur lalu lintas dan juga menghurangi jumlah keseluruhan kendaraan yang tersebut melintas pada jam-jam tertentu.
Aturan ganjil-genap membatasi kendaraan bermotor berdasarkan hitungan terakhir pada pelat nomor. Kendaraan dengan bilangan bulat akhir ganjil belaka diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan hitungan akhir genap berlaku sebaliknya, yaitu pada tanggal genap.
Jam operasional ganjil-genap
Pembatasan ganjil-genap diberlakukan pada dua periode waktu setiap harinya. Pada pagi hari, aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan pada sore hingga di malam hari hari, pembatasan diterapkan dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut, kendaraan bermotor bebas melintas tanpa terikat aturan ganjil-genap. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pengguna jalan dalam luar waktu-waktu sibuk untuk mengakses berbagai ruas jalan tanpa pembatasan.
Penentuan plat ganjil-genap
Penentuan status ganjil atau genap pada kendaraan didasarkan pada digit terakhir nomor polisi. Kendaraan dengan nomor polisi yang tersebut diakhiri hitungan 1, 3, 5, 7, atau 9 dianggap ganjil, sedangkan yang dimaksud diakhiri bilangan 0, 2, 4, 6, atau 8 dianggap genap.
Pada tanggal ganjil, semata-mata kendaraan dengan nomor polisi berakhiran nomor ganjil yang diizinkan melintas di area ruas jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran hitungan genap yang tersebut diperbolehkan melintas sesuai aturan yang mana berlaku.
Ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap di tempat Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sanksi pelanggaran
Pengendara yang digunakan melanggar aturan ganjil-genap dapat dikenakan sanksi dalam bentuk tilang. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menegaskan kepatuhan terhadap kebijakan yang tersebut telah terjadi ditetapkan oleh pemerintah.
Denda maksimal yang digunakan dapat dikenakan adalah sebesar Rp500.000. Ketentuan ini diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan sebagai dasar hukum pemberian sanksi.
Pengecualian ganjil-genap
Dapat diketahui, ada beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil-genap, antara lain:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan angkutan barang
- Sepeda motor
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti pengangkut uang bank/ATM.
Memahami juga mematuhi aturan ganjil-genap merupakan langkah penting bagi rakyat untuk memperkuat upaya pemerintah pada mengatasi kesulitan lalu lintas di area Jakarta. Kebijakan ini dirancang untuk menghurangi ukuran kendaraan di tempat jalan sehingga kemacetan dapat diminimalisir.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan ganjil-genap juga berkontribusi pada peningkatan kualitas udara pada ibu kota. Dengan berkurangnya total kendaraan, emisi gas buang dapat ditekan, menciptakan lingkungan yang dimaksud lebih tinggi sehat bagi seluruh warga Jakarta.