Blog

DPR: Belum Semua Perusahaan Tambang Nikel di tempat Raja Ampat Ditindak pemerintahan

JAKARTA – Komisi XII DPR melayangkan kritik keras terhadap Kementerian Daya juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai belum seluruhnya perusahaan swasta penggali tambang di tempat Raja Ampat , Papua Barat Daya, diberikan tindakan. Penindakan diadakan cuma untuk salah satu perusahaan saja.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Hariyadi mengatakan,ada 3 perusahaan lainnya belum ditindak. “Yang kami lihat ketika ini, semata-mata PT Gag Nikel yang dimaksud ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang dimaksud lebih banyak parah tak disentuh sejenis sekali,” ujarnya, Hari Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di area Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat

Tiga perusahaan yang tersebut dimaksud yakni PT ASP, PT KSM, juga PT MRP. Bambang menjelaskan, PT ASP, perusahaan selama Tiongkok terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang dimaksud diterima Komisi XII DPR. Korporasi ini disebut menyebabkan pencemaran juga merusak ekosistem laut pada wilayah operasinya.

PT KSM diketahui membuka lahan sejak 2023 kemudian mulai menambang pada 2024. Bambang mengatakan lokasi tambangnya berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati.

Adapun PT MRP baru memulai pengeboran di dalam 10 titik, namun disebut belum mempunyai izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini tetap saja tergolong pelanggaran oleh sebab itu dijalankan tanpa dasar hukum yang digunakan memadai.

Ironisnya, justru PT Gag Nikel yang merupakan anak perniagaan BUMN PT Antam yang mana ditindak oleh pemerintah melalui penghentian sementara operasional.

Related Articles

Back to top button