Nintendo Kini Bisa Matikan Konsol Konsumen Jika Diretas

TOKYO – Konsol game video Nintendo Switch 2 akan segera diresmikan untuk AS, Jepang, serta beberapa pangsa lainnya.
Nintendo Switch 2 akan segera dirilis di tempat beberapa lingkungan ekonomi utama, serta Nintendo telah lama memperbarui perjanjian pengguna merek dengan ketentuan baru yang memungkinkan perusahaan untuk menonaktifkan konsol yang mana dimodifikasi untuk gim bajakan.
Pembaruan EULA ini juga dimaksudkan untuk menghindari tindakan hukum seperti gugatan class action lalu pengadilan juri, juga untuk menetapkan penyelesaian permasalahan melalui layanan pelanggan.
Meskipun langkah ini dipandang sebagai proteksi hak Nintendo, hal itu dianggap antikonsumen lalu dapat memengaruhi tindakan pembelian beberapa pengguna yang tersebut masih skeptis.
Baru-baru ini, perusahaan gim video Negeri Sakura yang dimaksud dilaporkan telah terjadi memperbarui dokumen perjanjian pengguna merekan (End User License Agreement) dengan beberapa detail baru yang mana sedikit mengkhawatirkan.
Dilaporkan bahwa dengan peluncuran konsol Nintendo Switch 2, apabila perusahaan mendeteksi bahwa konsol yang dimaksud sudah pernah dimodifikasi untuk memungkinkan permainan bajakan dimainkan, perusahaan berhak menonaktifkan konsol yang dimaksud tanpa izin atau sepengetahuan pengguna.
Dokumen perjanjian pengguna juga telah lama diperbarui, pertama untuk menjaga dari Nintendo menjadi sasaran gugatan class action atau pengadilan juri di tempat negara-negara seperti Amerika Serikat yang tersebut telah dilakukan mengadopsinya.
Pembaruan yang dimaksud akan diberlakukan untuk pengguna lalu Nintendo, yang juga tiada akan menuntut pengguna dalam pengadilan melawan hambatan yang mana terkait dengan pemanfaatan konsol mereka.
Nintendo mengungkapkan bahwa gangguan apa pun dapat diselesaikan menggunakan layanan pelanggan mereka.
Beberapa tahun yang lalu, Nintendo dituntut berhadapan dengan permasalahan yang mana terkait dengan penyimpangan kontroler pada kontroler JoyCon mereka, dikarenakan stik analog yang mana rusak tidak ada dapat diperbaiki, kemudian sebagai gantinya pengguna harus membeli aksesori baru, sebelum gugatan diajukan.
Meskipun merupakan hak Nintendo untuk melindungi IP dan juga hasil mereka, tindakan ini dipandang sangat antikonsumen.
Diharapkan pembaruan EULA ini bukan akan mengubah pendapat kemudian keinginan penggemar untuk membeli konsol terbaru, tetapi bagi mereka yang digunakan masih ragu, mereka itu mungkin saja berpikir dua kali sebelum mengambil keputusan.