Mutasi 7 Perwira Tinggi Dibatalkan, Hendardi: TNI Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Keputusan Panglima yang disebutkan membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi (Pati), termasuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Kunto Arief Wibowo.
Sehari sebelumnya Letjen Kunto bersatu enam perwira tinggi lainnya dimutasi dengan KEP 554/IV/2025, yang mana dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025.
Baca juga: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Putra Try Sutrisno Itu Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
Putra mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno itu semula dimutasi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Defense I (Pangkogabwilhan I) ke staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyatatakan bahwa pembatalan KEP 554 semata-mata selang sehari yang disebutkan semakin menegaskan ramalan bahwa mutasi berkaitan dengan kemudian didorong oleh motif politik.
Di mana sebelumnya sebagian Jenderal Purnawirawan TNI melalui sebuah pernyataan ditulis mengajukan permohonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot.
Meskipun perkiraan ini dibantah oleh Markas Besar TNI yang digunakan menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan juga keperluan organisasi, masyarakat sulit mempercayai hal itu.
Baca juga: Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
“Letjen Kunto baru menjabat selama empat bulan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Perlindungan I (Pangkogabwilhan I), maka kalau mutasi itu terbilang cepat lalu tidak ada lazim. Mutasi dan juga pembatalan mutasi yang disebutkan patut diduga tidaklah melibatkan kerja profesional Dewan Kepangkatan juga Jabatan Tinggi (Wanjakti),” kata Hendardi pada keterangannya yang mana diterima SindoNews pada Hari Sabtu (3/5/2025).