SEPAK BOLA

MK Putuskan Pelaksanaan pemilihan raya Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilihan umum nasional juga daerah. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD lalu Presiden-Wakil Presiden dilakukan secara serentak.

Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala area (Pilkada). Adapun penyelenggaraan pemilihan wilayah ini dijalankan pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan Pilpres.

Baca juga: MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemilihan Umum 2024

Putusan itu ditetapkan pada sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan kemudian UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Pusat Kota Menjadi UU.

Related Articles

Back to top button