Menuju Pelaksanaan KUHP juga KUHAP, Bapas Nusakambangan Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Cilacap, 7 Januari 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan mengikuti kegiatan Virtual Meeting Arahan dan juga Pembahasan Langkah-Langkah Penting pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya KUHP Tahun 2023 serta KUHAP Tahun 2025 di dalam bidang pelayanan tahanan. Acara ini dihadiri oleh oleh jajaran Bapas Nusakambangan dengan perangkat Kelurahan Sidakaya lalu dilaksanakan di kantor dan juga Griya Abhipraya Pinondang Bapas Nusakambangan.
Kegiatan virtual yang dimaksud dipimpin dengan segera oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dimaksud memberikan arahan terkait kesiapan jajaran pemasyarakatan di menghadapi inovasi regulasi hukum pidana dan juga hukum acara pidana. Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menekankan pentingnya kesiapan regulasi, sumber daya manusia, juga penguatan koordinasi antar satuan kerja pemasyarakatan.

Disampaikan pula bahwa pemahaman yang tersebut komprehensif terhadap norma baru di KUHP dan juga KUHAP bermetamorfosis menjadi hal yang krusial agar pelaksanaan pelayanan tahanan dapat berjalan optimal dan juga bukan mengakibatkan kendala di dalam lapangan. Seluruh tim diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan inovasi kebijakan juga prosedur yang mana berlaku.
Beberapa poin strategis yang dimaksud dibahas meliputi penyesuaian kebijakan dan juga prosedur pelayanan tahanan sesuai ketentuan terbaru, penguatan koordinasi antara Kantor Wilayah, Lapas, Rutan, lalu Balai Pemasyarakatan, juga peningkatan kapasitas lalu pemahaman pelaku pemasyarakatan terhadap inovasi regulasi.
Melalui keikutsertaan di kegiatan ini, Bapas Kelas II Nusakambangan berazam untuk terus meningkatkan kesiapan serta kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya pada menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP kemudian KUHAP, demi terwujudnya pelayanan yang profesional, akuntabel, lalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


