Blog

Menkum: Penyusunan KUHAP Libatkan Fakultas Hukum hingga Publik Sipil Seluruh Negara Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang dimaksud baru telah terjadi memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk meyakinkan aspirasi rakyat benar-benar diakomodasi.

Partisipasi rakyat ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan adanya tiga hak utama penduduk di proses legislasi, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, juga hak untuk mendapatkan penjelasan melawan masukan yang tersebut diberikan terhadap pemerintah.

“Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya kira belum pernah ada di sejarah pelibatan penduduk yang dimaksud sedemikian luas atau yang tersebut kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dimaksud direalisasikan di penyusunan lalu pembahasan KUHAP ini, ” kata Andi di konferensi pers di Jakarta, Awal Minggu (5/1).

Dia mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah dilakukan melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Komunitas sipil juga dimintai masukan untuk KUHAP.

Pelibatan berubah-ubah pihak yang disebutkan direalisasikan untuk menjamin bahwa pengumuman masyarakat benar-benar berubah menjadi bagian penting pada tahapan perancangan kemudian pembahasan undang-undang. Andi melakukan konfirmasi bahwa penyusunan KUHAP baru dijalankan dengan transparan dan juga akuntabel.

“Yang pasti, pembahasan ini sudah diwujudkan sama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lalu melibatkan partisipasi umum yang digunakan sangat luas, ” ujarnya.

Andi juga menerangkan bahwa KUHAP baru ini memuat berbagai ketentuan progresif dan juga bertujuan untuk mendirikan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang dimaksud lebih banyak baik.

Misalnya mengenai penanganan suatu perkara, KUHAP yang mana baru memberikan kepastian hukum dikarenakan jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat. Lalu pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memverifikasi bukan ada penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.

Selain itu, terdapat pasal yang mana melarang penyidik dan juga penuntut umum melakukan sewenang-wenang, merendahkan harkat kemudian martabat manusia, atau berlaku tak profesional.

“Jadi ini semua dikerjakan dengan niat semata-mata untuk memberikan pemeliharaan terhadap Hak Asasi Individu (HAM), di dalam samping menyimpan ketertiban umum. Perlindungan yang dimaksud tergambar dengan sangat baik, baik di di KUHP maupun KUHAP yang digunakan baru, ” tegas Andi.

Related Articles

Back to top button