Mengenal tugas dan juga fungsi Dewan Keamanan Nasional (DPN)
Ibukota – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah lama mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang dimaksud mengatur pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DPN). Perpres ini mencakup sembilan bab yang digunakan merinci berbagai aspek, mulai dari fungsi hingga tata cara kerja DPN.
Pada Senin, 16 Desember 2024, Menteri Perlindungan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Defense Nasional (DPN), sementara Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menjabat sebagai Sekretaris DPN.
Prosesi pengucapan sumpah/janji lalu pelantikan yang disebutkan dipimpin segera oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menjadi langkah penting pada meningkatkan kekuatan struktur DPN yang digunakan memiliki peran strategis di merumuskan kebijakan pertahanan negara.
Dewan Keamanan Nasional (DPN) merupakan lembaga yang mana dibentuk untuk memberikan pertimbangan juga merumuskan solusi kebijakan dalam bidang pertahanan nasional. Lembaga ini memainkan peran penting pada menetapkan kebijakan yang digunakan berkaitan dengan kedaulatan negara, keutuhan wilayah kemudian keselamatan bangsa.
Struktur DPN terdiri dari manusia ketua yang mana dipilih oleh Presiden, juga sebagian anggota tetap saja serta anggota tidaklah tetap. Anggota tetap saja DPN terdiri dari banyak pejabat tinggi, seperti Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, lalu Panglima TNI. Selain itu, juga termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan juga Kepala Staf Angkatan pada jajaran anggota DPN.
Tugas juga fungsi Dewan Defense Nasional (DPN) diatur dengan jelas pada Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 pada Pasal 2 juga Pasal 3. Berikut adalah tugas lalu fungsi DPN sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut:
Tugas
DPN memiliki tugas untuk melaksanakan pemberian pertimbangan juga merumuskan solusi kebijakan di rangka penetapan kebijakan pada bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis, mencakup aspek-aspek berikut:
- Kedaulatan negara
- Keutuhan wilayah
- Keselamatan bangsa
Fungsi
DPN menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
1. Penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga kemudian rakyat di melaksanakan tugas juga tanggung jawab masing-masing untuk membantu penyelenggaraan pertahanan negara.
2. Penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara di rangka mobilisasi lalu demobilisasi.
3. Penilaian risiko kebijakan pertahanan negara.
4. Perumusan solusi kebijakan terkait dengan geostrategi, geopolitik, dan juga geoekonomi dan juga penyelarasan kebijakan strategis serta acara prioritas di area bidang pertahanan nasional.
5. Pelaksanaan administrasi DPN.
6. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang dimaksud diberikan oleh Presiden.