Blog

MAKI Desak Kejagung Masukkan Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook ke Red Notice

JAKARTA – Komunitas Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) mendesak Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memasukkan nama Jurist Tan ke daftar red notice Interpol. Sebab, yang dimaksud bersangkutan saat ini menjadi dituduh tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di tempat Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022 lalu diduga berada pada luar negeri.

Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang digunakan menyebutkan Jurist Tan berada di area Australia. “Dalam sistem pergaulan internasional, untuk memulangkan dituduh ke pada negeri maka dibutuhkan kerja sejenis dengan Interpol,” kata Boyamin pada keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Untuk itu, kata Boyamin, pihaknya mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke di daftar Red Notice Interpol dalam Kantor Pusat Interpol di dalam Lyon, Prancis.

Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di area Indonesia

Di sisi lain, Boyamin juga akan menyerahkan data terkait lokasi Jurist Tan ke penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran sekaligus pemulangan yang tersebut bersangkutan.

“Semoga dengan data juga informasi yang disebutkan menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilaksanakan penangkapan serta selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Ibukota Indonesia Pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Boyamin mengaku mengantongi informasi Jurist Tan berada di tempat Australia. “Kami telah dilakukan melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan juga diperoleh informasi beliau sudah pernah tinggal dalam negara Australia di kurun waktu sekitar dua bulan terakhir,” kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Related Articles

Back to top button