Blog

Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban negeri Israel dalam Wilayah Palestina yang mana Diduduki

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) telah dilakukan menerima 45 pernyataan ditulis dari negara-negara kemudian organisasi internasional sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban tanah Israel terhadap PBB, organisasi internasional lainnya, juga pihak ketiga di dalam Wilayah Palestina yang mana diduduki, suatu kesulitan yang digunakan akan dibahas pada sidang terbuka mendatang.

“Pengadilan akan mengadakan sidang terbuka, yang digunakan akan dibuka pada hari Senin, 28 April 2025 di tempat Istana Kedamaian dalam Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan,” ungkap pernyataan ICJ.

Proses yang digunakan dimulai setelahnya permintaan pendapat penasihat yang dimaksud telah lama menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara serta entitas.

Pengajuan, menurut pernyataan tersebut, diajukan pada jangka waktu yang tersebut ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada tanggal 23 Desember.

Khususnya, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.

Daftar kontributor mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat (AS), dan juga Palestina.

Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan juga Turnamen Arab juga menyampaikan perspektif mereka, menurut pernyataan itu.

Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tercatat dapat dipublikasikan pasca proses lisan dimulai.

Israel juga menghadapi persoalan hukum genosida dalam ICJ berhadapan dengan perangnya di area Jalur Gaza, yang tersebut sejak Oktober 2023 sudah menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina juga menghancurkan sebagian besar Daerah Gaza menjadi puing-puing.

Related Articles

Back to top button