SEPAK BOLA

Legislator PKB Angka Putusan MK mengenai pemilihan raya Nasional juga Lokal Paradoks

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum nasional juga pilpres lokal menunjukkan sisi paradoksal putusan MK . Apalagi, kata Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sebelumnya MK sudah pernah memberi enam opsi model keserantakan pilpres sebaimana putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang digunakan diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah terjadi memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang dimaksud baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin di keterangannya, hari terakhir pekan (27/6/2025).

Seharusnya, kata Khozin, MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang mana memberi pilihan untuk pembentuk undang-undang (UU) pada merumuskan model keserentakan pada UU Pemilu. “Bahwa UU Pemilihan Umum belum diubah pascaputusan 55/PUU-XVII/2019 tidak ada lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ melawan kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilihan umum merupakan domain pembentuk UU,” tegas Khozin.

Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan pemilihan raya Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres

Related Articles

Back to top button