Kurang dari Lima Jam, Unit Reskrim Polsek Serpong Amankan Pelaku Penganiayaan

TANGSEL – Kurang dari lima jam pascakejadian, Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang tersebut berjalan pada Jalan Ampera RT.001 RW.006, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Pusat Kota Tangerang Selatan, Akhir Pekan (19/10/2025).
Pelaku berinisial U (laki-laki, 43 tahun) diamankan di Kampung Rawa Macek, Serpong, ketika hendak pulang ke rumahnya.
Hal yang dimaksud disampaikan Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M. pada konferensi pers ke Mapolsek Serpong, Kamis (23/10) sore. Hadir pula di kesempatan yang disebutkan Wakapolsek Serpong AKP Purwanto, S.H., Kanit Reskrim AKP Joko Apriyanto, S.H., M.H., dan juga Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, S.H.
Kapolsek menjelaskan bahwa motif kejadian berlatar belakang ekonomi, berawal ketika pelaku mengajukan permohonan uang untuk orang yang terluka berinisial D (perempuan, 37 tahun) untuk membayar cicilan motor.
“Modusnya, pelaku menabrak individu yang terjebak serta jatuh, kemudian pada waktu individu yang terjebak berdiri dan juga jalan didorong oleh pelaku hingga jatuh kembali serta kepala terbentur trotoar, mengakibatkan penderita mengalami luka pada bagian kepala belakang dengan 13 jahitan juga luka pada pergelangan tangan kiri, ” terang Kompol Suhardono.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang memiliki kemungkinan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami berikrar untuk melayani lalu melindungi masyarakat. Jika ada permasalahan atau aksi pidana, segera laporkan ke Polsek Serpong, ” tambahnya. (Hendi)



