OTOMOTIF
KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono sebagai tersangka. Diketahui, KPK sedang mengusut persoalan hukum dugaan gratifikasi pada lingkungan MPR.
“Pada perkara ini KPK sudah pernah menetapkan dituduh dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).
KPK terus melengkapi alat bukti terkait perkara gratifikasi tersebut. Baru-baru ini, kelompok penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025).
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Gratifikasi Pengadaan di dalam MPR