Blog

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp9,83 Miliar Ke Kementerian HAM

JAKARTA – Aset rampasan negara terdiri dari enam bidang tanah kemudian dua bangunan di Daerah Sumedang, Jawa Barat akan diubah berubah menjadi pusat pendidikan, guna menguatkan fondasi kelembagaan HAM ke Indonesia.

Aset yang dimaksud merupakan hasil sitaan dari perkara perbuatan pidana korupsi yang tersebut telah lama berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Pemakaian (PSP) ini, berubah menjadi langkah nyata mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang dimaksud telah lama tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan, akibat kementerian baru, ” ujar Setyo pada Kantor Kementerian HAM, Rasuna Said, DKI Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, kata Setyo, penyerahan ini tidak sekadar urusan administratif, melainkan upaya KPK agar masyarakat dapat kembali merasakan kegunaan secara langsung hasil aksi pidana korupsi melalui lembaga negara.

Setyo menitip instruksi terhadap Kementerian HAM agar memasang plang yang mana menandai aset yang disebutkan sebagai hasil pemberian KPK agar umum mengetahui selama aset itu.

“Saya mohon dalam situ terus ditulis bahwa ini merupakan aset dari KPK. Supaya warga tahu, kemudian nanti para kontestan sekolah yang hadir ke posisi itu juga meninjau begitu, ” sebutnya.

Upaya optimalisasi aset ini, bertujuan melakukan konfirmasi barang hasil korupsi tiada terbengkalai atau berkurang nilainya. Dengan dialihkannya aset terhadap instansi pemerintah, negara mampu menghemat anggaran penyelenggaraan infrastruktur publik, sekaligus menjaga dari prospek penyalahgunaan aset oleh pihak tidaklah bertanggung jawab di dalam masa depan.

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengapresiasi penyerahan aset yang disebutkan secara dengan segera terhadap KPK. Ia menegaskan, prasarana ini akan berubah menjadi tonggak penting pada memulai pembangunan fondasi kementerian.

“Terima kasih, sebab pemberian ini akan bermetamorfosis menjadi pusat pendidikan. Pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, kemudian bangsa Indonesia, ” kata Pigai.

Ia menambahkan, meskipun pada waktu ini aset Kementerian HAM masih terbatas, setiap prasarana yang tersebut diterima akan dikelola secara maksimal demi masa depan bangsa.

Adapun seluruh aset yang diserahkan ini, merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda terkait tindakan hukum korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan Bandung.

Rincian aset yang dimaksud meliputi sebidang tanah seluas 2.581 meter persegi, yang dimaksud terdiri dari lima sertifikat hak milik (SHM) dalam kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp2.970.636.000. Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi ke Kelurahan Sukajaya, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp1.604.806.000.

Selain tanah, KPK mendeklarasikan dua unit struktur permanen pada Kelurahan Regol Wetan, dengan masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 lalu seluas 1.261, 97 meter persegi senilai Rp966.081.000 .

Related Articles

Back to top button