Blog

Kementerian Imigrasi Permudah Akses WNA Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia

JAKARTA – Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan menyatakan, Warga Negara Mancanegara (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti institusi belajar non formal di tempat Indonesia. Pengajuan yang dimaksud bisa saja dijalankan sejak Senin, 15 Juli 2025.

Pelaksana Tindakan (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan yang dimaksud hadir untuk memfasilitasi WNA yang mana ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian, lalu lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dijalankan secara daring. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu miliki penjamin. Penjamin yang disebutkan dapat perorangan atau institusi institusi belajar non formal yang tersebut dituju,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Imigrasi Buka Layanan Konsultasi Visa lalu Izin Tinggal pada Rakor Perwakilan Luar Negeri

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat enam bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di area wilayah Indonesia minimal setara USD2.000, juga pasfoto berwarna terbaru.

Related Articles

Back to top button