TEKNOLOGI

Kebijakan Tunas: Negara Turun Tangan Lindungi Anak di dalam Ruang Siber

JAKARTA – pemerintahan baru hanya merilis kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan juga Seimbang Digital (Tunas), langkah yang dimaksud menandai keseriusan negara pada melindungi generasi penerus dari bahaya dunia maya.

“Anak-anak adalah masa depan. Kita bukan bisa saja membiarkan merek meningkat di dalam lingkungan digital yang digunakan penuh ancaman. Kebijakan Tunas adalah wujud komitmen kita untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat meningkat pada lingkungan digital yang tersebut aman juga sehat,” tegas Presiden Prabowo Subianto di peluncuran kebijakan di tempat Istana Negara belum lama ini.

Ancaman Nyata: Anak-anak Rentan pada Planet Digital

Data yang tersebut mencengangkan mengungkapkan bahwa satu dari tiga pengguna internet dalam Indonesia adalah anak-anak. Tanpa pengamanan memadai, dia terancam terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat pengaplikasian teknologi.

“Anak perlu ruang digital yang mana aman agar potensinya meningkat sebagai generasi emas Indonesia menjadi optimal,” ujar Menteri Komunikasi kemudian Digital, Meutya Hafid. “Kami ingin ruang digital menjadi ruang aman, sehat, dan juga membantu meningkat kembang anak Indonesia,” ujar Meutya.

Tunas: Payung Hukum Baru untuk Perlindungan Anak di area Bumi Maya

Kebijakan Tunas menjadi dasar hukum baru yang tersebut mengatur kewajiban pelopor platform digital digital di menjamin proteksi anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini menegaskan diperkenalkan negara di menciptakan ruang digital yang digunakan aman, sehat, kemudian ramah bagi anak.

Ketentuan Penting di Kebijakan Tunas:

1. Klasifikasi Derajat Risiko Sistem Digital: Penyelenggara jaringan digital akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko paparan konten tak layak, keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, serta peluang dampak negatif pada kemampuan fisik mental juga fisik anak.

2. Pengaturan Pembuatan Akun Anak: Pembuatan akun anak di area media digital akan diatur berdasarkan klasifikasi usia (di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, serta 16 tahun sampai sebelum 18 tahun), dengan aturan persetujuan serta pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

3. Kewajiban Edukasi Digital: Lingkungan digital wajib memberikan edukasi digital untuk anak lalu orang tua tentang penyelenggaraan internet secara bijak dan juga aman.

4. Larangan Profiling Anak: Profiling terhadap anak untuk tujuan komersial dilarang, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

5. Sanksi Administratif: Rangkaian yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, sebagai teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

6. Partisipasi Publik: Kunci Penting Maju Pelaksanaan TUNAS

Pemerintah membuka ruang partisipasi umum pada proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih banyak teknis penyelenggaraan kebijakan ini.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid serta DPR Bahas Regulasi Baru Akses Medsos untuk Anak

Masa Transisi juga Pembentukan Lembaga Independen

Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh pelaksana sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan Tenas. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan juga Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Dengan peluncuran kebijakan Tunas, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi anak-anak di dalam dunia digital. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang dimaksud aman, sehat, juga mengupayakan berkembang kembang generasiemasIndonesia.

Related Articles

Back to top button