OLAHRAGA

Kasus Pencurian Aset IMIP Masuk Persidangan pada PN Poso, DuaTerdakwa Terancam 7 Tahun Penjara

Morowali, 21 Januari 2026 — Proses hukum terhadap pelaku pencurian dalam kawasan PT Nusantara Morowali Industrial Park (IMIP) telah lama memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah. Dua terdakwa, Nur Isra Umardi Putra alias Isra (IS) kemudian Fain alias Fai (FA), dihadapkan ke meja hijau menghadapi dugaan perbuatan pidana pencurian yang digunakan terbentuk pada 8 Agustus 2025 ke area IMIP.

Peristiwa yang dimaksud berjalan ketika aksi massa berlangsung ke kawasan sektor IMIP, yang digunakan berujung pada penjarahan dan juga pencurian beberapa aset perusahaan hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Morowali, Harison, S.H., menyampaikan bahwa berkas perkara kedua terdakwa pada masa kini telah dilakukan memasuki program pembuktian di dalam persidangan. IS serta FA didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kedua terdakwa ditangkap oleh Tim Resmob Kinambuka Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali ke posisi yang tersebut berbeda. Sejumlah aset perusahaan milik PT China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC) dicuri pada waktu aksi mengkritik massa berlangsung ke Desa Labota, ” ujar Harison, Rabu (21/1/2026).

Secara keseluruhan, kerugian material perusahaan akibat penjarahan kemudian pencurian pada aksi massa yang disebutkan diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Namun, khusus di perkara yang dimaksud melibatkan IS juga FA, nilai kerugian ditaksir sekitar Rp38 juta, terdiri dari empat unit mesin bor, gergaji listrik, juga alat ukur optik.
Saat ini, kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan kejaksaan lalu akan terus menjalani langkah-langkah persidangan hingga adanya putusan hukum permanen dari majelis hakim PN Poso. (*)

Related Articles

Back to top button