Jenis SIM di area Indonesia berdasarkan golongan kendaraan
Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor pada Indonesia. Keberadaan SIM tiada hanya sekali berfungsi sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah terjadi memenuhi persyaratan untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu.
Di Indonesia, SIM dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang mana boleh dikemudikan.
Penggolongan ini penting untuk menjamin keselamatan pada jalan raya lalu menjamin bahwa pengemudi mempunyai keahlian yang sesuai dengan kapasitas kendaraan yang mana dia kendarai.
Dalam sistem penggolongan SIM di dalam Indonesia, terdapat beberapa kategori yang mengatur jenis kendaraan yang tersebut dapat dioperasikan oleh pengemudi.
Mulai dari SIM A yang diperuntukkan bagi mobil pribadi hingga SIM C yang tersebut khusus untuk kendaraan beroda dua motor, masing-masing golongan mempunyai ketentuan juga aturan tersendiri.
Selain itu, ada juga SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang tersebut sudah dimodifikasi untuk memenuhi permintaan mereka, juga SIM internasional yang mana ditujukan bagi Warga Negara Eksternal (WNA).
Memahami penggolongan SIM ini sangat penting, tidaklah belaka untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara dalam jalan raya.
Secara umum, golongan SIM berdasarkan jenis dibedakan menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan kemudian SIM ranmor umum. Dalam hal ini, terdapat lima jenis SIM yang tersebut memiliki fungsi berbeda, yang digunakan diatur di Pasal 3 Ayat 1 lalu 2. Peraturan Kepolisian Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Berikut ini adalah isi kemudian penjelasan mengenai ketentuan golongan SIM pada Perpol tersebut.
Golongan SIM berdasarkan jenis-jenisnya
1. SIM A
• SIM A perseorangan : Golongan ini, berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang pribadi dan juga mobil barang pribadi, termasuk kendaraan sejenis yang mana menggunakan tenaga listrik.
• SIM A umum : Golongan ini, untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah keseluruhan berat yang mana diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, terdiri dari mobil penumpang umum lalu mobil barang umum termasuk kendaraan sejenis yang digunakan menggunakan daya listrik.
2. SIM B
• SIM B1 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di area melawan 3.500 kilogram, seperti bus pribadi lalu mobil barang pribadi, termasuk kendaraan sejenis yang digunakan menggunakan tenaga listrik.
• SIM B1 umum : Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih banyak dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan juga mobil barang umum, termasuk kendaraan sejenis yang dimaksud bertenaga listrik.
• SIM B2 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor sebagai alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang mana beratnya lebih lanjut dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang mana bertenaga listrik.
• SIM B2 umum : Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor terdiri dari alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan umum yang menyebabkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih banyak dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang dimaksud bertenaga listrik.
3. SIM C
• SIM C : Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.
• SIM C1 : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin di dalam menghadapi 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang dimaksud menggunakan tenaga listrik.
• SIM C2 : SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin di dalam melawan 500 cc, termasuk kendaraan mirip yang digunakan bertenaga listrik.
4. SIM D
• SIM D : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C, termasuk kendaraan sejenis yang tersebut bertenaga listrik.
• SIM D1 : SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang dimaksud setara dengan golongan SIM A, termasuk kendaraan sejenis yang dimaksud bertenaga listrik.
5. SIM Internasional
SIM internasional ditujukan bagi Warga Negara Luar Negeri (WNA). Artinya, WNA yang digunakan ingin mengemudi pada Indonesia diwajibkan memiliki SIM internasional.
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar dalam JKN
Baca juga: Layanan SIM Keliling pada Hari Sabtu tetap saja operasi dengan jam terbatas
Baca juga: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan