OTOMOTIF

Jaksa KPK Juga Tuntut Hasto Kristiyanto Bayar Denda Rp600 Juta

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara. Tidak cuma itu, Hasto juga juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 jt subside 6 bulan penjara.

Hasto menjalani sidang tuntutan terkait perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI juga perintangan penyidikan di area Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, hari ini.

“Pidana denda sebesar Rp600 jt subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK membacakan amar tuntutan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta,Kamis (3/7/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS! Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Suap kemudian Perintangan Penyidikan

Jaksa menyebutkan, perbuatan Hasto tidak ada mengupayakan kegiatan pemerintah pada upaya pemberantasan korupsi menjadi hal yang tersebut memberatkan. “Terdakwa tidak ada mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Related Articles

Back to top button