Blog

Isu Bisnis Gelap di Rutan Kabanjahe Tidak Benar, Saat Dirajia Kanwil Sumut Nihil Narkoba

Kabanjahe — Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Daerah Karo, Sumatera Utara, berada dalam berubah menjadi sorotan rakyat menyusul beredarnya isu dugaan praktik ilegal dari balik jeruji, mulai dari peredaran narkoba, perjudian, hingga penipuan daring (lodes) dengan nilai fantastis.

Mengingat besarnya skala dugaan pelanggaran yang beredar ke masyarakat. Salah satu nama warga binaan, Inisial S kerap disebut sebagai aktor sentral yang diduga mengendalikan jaringan narkoba lalu perjudian ke di rutan.

Namun demikian, pihak Rutan Kabanjahe memberikan klarifikasi tegas melawan isu tersebut.

Kepala Rutan Kabanjahe menegaskan bahwa regu Satopsnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara sudah melaksanakan razia mendadak pada tanggal 28 Desember 2025, Jam 01.00 Waktu Indonesia Barat (dini hari).

Razia diwujudkan secara menyeluruh serta tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan konfirmasi tak ada celah manipulasi.

“Kami ungkapkan bahwa razia mendadak oleh grup Satopsnal Ditjenpas Kanwil Sumut sudah dilaksanakan. Hasilnya, tidak ada ditemukan narkoba maupun barang terlarang lainnya, ” tegas Karutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, SH, Kamis, (1/1/2026) sekira pukul 11:33 Wib.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pihak rutan pada menjaga integritas kemudian menindaklanjuti setiap informasi yang digunakan mengalami perkembangan di masyarakat.

Terkait warga binaan yang tersebut namanya mencuat di isu tersebut, Karutan juga mengonfirmasi bahwa WBP yang diduga terlibat telah terjadi dipindahkan ke Lapas Kelas l Medan.

Pemindahan ini diwujudkan sebagai langkah antisipatif guna menyimpan stabilitas keamanan rutan, menghindari ramalan lanjutan lalu mempermudah pendalaman lalu pengawasan lanjutan oleh pihak berwenang.

Meski hasil razia tak menemukan narkoba, pihak rutan menegaskan bahwa pengawasan internal masih diperketat, termasuk, pemeriksaan rutin kamar hunian, penertiban barang terlarang seperti handphone ilegal lalu evaluasi pelaku jaga juga sistem pengamanan.

Pihak rutan juga membuka diri terhadap pengawasan eksternal kemudian laporan masyarakat, dengan menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang tersebut berlaku.

“Kami bukan menghentikan mata terhadap informasi yang tersebut berkembang. Justru itu bermetamorfosis menjadi substansi evaluasi untuk menguatkan pengawasan serta pembenahan, ” tambah Karutan.

Hingga ketika ini, seluruh informasi yang tersebut beredar terkait dugaan narkoba, judi, serta kecurangan pada Rutan Kabanjahe masih bersifat isu dan juga dugaan, lalu harus masih mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya bukti hukum yang digunakan sah.

Related Articles

Back to top button