OTOMOTIF

Ini adalah batas kecepatan minimal lalu maksimal berkendara di area jalan tol

Jakarta (ANTARA) – Pengendara harus tetap memperlihatkan konsentrasi kemudian memperhatikan batas kecepatan kendaraan pada jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Batas kecepatan pada jalan tol diatur pada Peraturan eksekutif Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek

 
Batas kecepatan di tempat jalan tol paling rendah 60 km/jam lalu maksimum 100 km/jam atau sesuai rambu lalu lintas yang digunakan terpasang.

Tujuan dari pengaturan batas kecepatan berkendara di area jalan tol adalah untuk menjaga fokus pengemudi kemudian meyakinkan mereka mengetahui batas kecepatan maksimal pada waktu mengendarai mobil. Hal itu dilaksanakan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan apabila kondisinya rawan.

Seperti kondisi rawan di keadaan hujan, batas kecepatan tertinggi yang digunakan direkomendasikan adalah 70 km/jam.

Pengendara ketika berada di dalam jalan tol juga harus masih menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang digunakan sesuai aturan, juga memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.

Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.

Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh di dalam RI

Sebab, lajur paling kanan dibuat hanya sekali untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain.

Oleh lantaran itu, pengemudi yang tersebut berada pada lajur paling kanan setelahnya menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal pasca mendahului kendaraan lain agar tidak ada menjadi "lane hogger".

"Lane hogger" merupakan julukan yang tersebut diberikan BPJT untuk pengendara yang digunakan melajukan kendaraan secara statis pada lajur kanan dan juga menghambat pengendara lain yang melaju tambahan kencang.

Ketika berpapasan dengan "lane hogger", pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson untuk mengingatkannya dengan masih tenang ketika berkendara.

Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang

Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di tempat tol

Related Articles

Back to top button