Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Warga

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta-minta masukan warga terkait penyusunan RUU KUHAP . Masukan ini penting agar KUHAP baru nantinya bisa saja menjadi produk-produk hukum yang tersebut bisa saja memfasilitasi proses penegakan hukum yang mana berkeadilan.
“Kami minta masukan dari masyarakat. Draft RUU KUHAP sanggup diakses di dalam situs DPR atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR. Segala bentuk masukan bisa jadi disampaikan segera melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya di keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, ada urgensi untuk mengganti KUHAP yang digunakan berlaku ketika ini. Bukan belaka lantaran Indonesia harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang digunakan sudah ada berlaku lebih tinggi 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi memang sebenarnya oleh sebab itu banyak hal yang tersebut perlu diperbaiki pada KUHAP.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang tersebut berlaku ketika ini adalah masalah minimnya pengamanan hak terperiksa dan juga minimnya peran advokat. ”Akibatnya berbagai terjadi penangkapan sewenang-wenang bahkan penyiksaan di penahanan,” paparnya.
Habiburokhman menilai ada beberapa poin pengaturan baru pada RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP. Pertama, menguatkan juga mengakomodir pengamanan terhadap hak terdakwa khususnya di BAB VI tentang Tersangka juga Terdakwa (Pasal 50-68). Salah satu bentuk proteksi hak yang disebutkan tertuang pada Pasal 52 tentang hak dituduh pada memberikan keterangan pada pemeriksaan di tempat tingkat penyidikan kemudian pengadilan secara bebas.
“Karena meskipun sudah diatur, pada beberapa persoalan hukum seringkali dituduh mendapat intimidasi kemudian perlakuan yang digunakan tak sesuai oleh oknum-oknum tertentu. akibatnya merekan memberikan keterangan dengan tidak ada bebas atau dengan paksaan,” ujarnya.
Selama ini pengaturan yang dimaksud cenderung sangat umum dan juga luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan pengamanan hak terhadap tersangka. RUU KUHAP hadir melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak pada rakyat berkaitan dengan proteksi hak tersangka.
”Bahkan ketentuan pengamanan hak-hak terdakwa diatur ke pada BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka kemudian Terdakwa. Jika ketika ini hak-hak terperiksa sangat minim diakomodir di KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur tambahan terperinci menjadi 17 jenis hak,” jelasnya.
Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi dituduh secara lebih besar komprehensif dan juga mendetail menjadikan ketentuan ini lebih tinggi implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, juga hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.
RUU KUHAP mengatur pelindungan hak dituduh secara lebih banyak detail lalu progresif. Menjamin akses advokat sejak dini, transparansi pada proses pemeriksaan, dan juga mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.