Hukum sabung ayam di ajaran agama Islam

Ibukota Indonesia – Sabung ayam atau praktik mengadu dua ekor ayam jantan pada sebuah arena, sudah pernah lama dikenal pada berbagai budaya, termasuk dalam Indonesia. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini dianggap sebagai bagian dari tradisi atau bentuk hiburan yang digunakan diwariskan secara turun-temurun.
Namun, pada pandangan ajaran agama Islam, sabung ayam memiliki implikasi hukum yang dimaksud jelas. Islam mengajarkan untuk menghindari segala bentuk perjudian lalu tindakan yang tersebut dapat menyakiti makhluk hidup, sehingga praktik ini banyak kali dikategorikan sebagai perbuatan yang digunakan dilarang.
Tindakan menyakiti hewan seperti sabung ayam atau tindakan mengadu hewan lainnya dilarang keras pada Islam. Larangan ini tampak pada hadits riwayat HR Abu Dawud serta At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari di Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa.
عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud kemudian At-Tirmidzi).
Pandangan ulama tentang sabung ayam
Para ulama setuju bahwa sabung ayam adalah perbuatan yang tersebut haram di Islam. Syeikh Ibrahim al-Bajuri pada kitabnya menegaskan bahwa akad adu domba lalu adu ayam haram secara mutlak dikarenakan merupakan perbuatan bodoh juga menyerupai kaum Nabi Luth yang tersebut dibinasakan Allah.
Selain itu, ulama Mazhab Syafi'i juga menyatakan keharaman tindakan mengadu hewan apa pun jenisnya. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dimaksud dapat menyakiti hewan juga bertentangan dengan ajaran Islam yang digunakan mengutamakan kasih sayang terhadap makhluk hidup.
Ulama Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa mengadu hewan, apa pun jenisnya, hukumnya haram. Hal ini sebab tindakan yang disebutkan berpotensi besar menyebabkan penderitaan bagi hewan yang digunakan diadu.
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ
Artinya, “Al-Halimi menyatakan bahwa hukum mengadu anjing dan juga (menyabung) ayam haram lantaran menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah pada Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram sebab di area dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam serta mengadu dua ekor kambing,” (Lihat Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz XXII, halaman 415).
Praktik sabung ayam kerap kali disertai dengan taruhan atau perjudian, yang digunakan jelas diharamkan pada Islam. Perjudian dianggap sebagai perbuatan yang mana berasal dari godaan setan kemudian harus dijauhi. Allah SWT berfirman di Al Quran surat Al-Baqarah ayat 219:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Berdasarkan dalil-dalil serta pandangan ulama, sabung ayam jelas dilarang pada ajaran Islam. Selain menyebabkan penderitaan bagi hewan tanpa kegunaan yang tersebut jelas, praktik ini juga kerap kali dikaitkan dengan perjudian, yang semakin menegaskan keharamannya.
Oleh lantaran itu, umat Islam diharapkan menghindari sabung ayam juga praktik serupa. Sebagai gantinya, merekan dianjurkan untuk lebih lanjut peduli terhadap kesejahteraan hewan sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan pada Islam.