Hitung kerugian persoalan hukum timah Rp271 T, guru besar IPB dilaporkan
Ibukota Indonesia – Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo–yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB)–, ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada hari Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof. Bambang memberikan informasi yang dimaksud tidak ada sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur di Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang tersebut pada keadaan pada mana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan dalam menghadapi sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, namun justru memberikan keterangan palsu pada melawan sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Jika keterangan palsu yang dimaksud diberikan di perkara pidana yang dimaksud tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap Prof. Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara yang dimaksud diakibatkan oleh kehancuran lingkungan di dalam wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian yang tersebut ditimbulkan mencapai hitungan yang tersebut sangat besar, yaitu Rp271 triliun.
Namun, nomor yang dimaksud memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian serta kompetensi Prof. Bambang sebagai saksi ahli pada melakukan estimasi kerugian negara.
Menurut Andi, langkah hukum ini diambil akibat adanya dugaan bahwa keterangan yang digunakan disampaikan oleh Prof. Bambang tidak ada sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.
Peristiwa ini menyoroti perdebatan tentang validitas perhitungan kerugian negara yang tersebut didasarkan pada kerusakan lingkungan, khususnya di persoalan hukum yang dimaksud melibatkan sektor tambang pada Bangka Belitung.
Andi mengatakan bahwa laporan yang dimaksud tidak belaka mengenai hitungan yang dimaksud dinilai fantastis, tetapi juga terkait dengan prinsip keadilan lalu kredibilitas saksi ahli yang tersebut memegang peran penting pada proses hukum.
Profil singkat Dr. Bambang Hero Saharjo
Dr. Bambang Hero Saharjo adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus ahli lingkungan serta forensik kebakaran hutan. Ia dikenal melawan perjuangannya melawan pembakaran lahan ilegal, khususnya terkait sektor kelapa sawit dalam Indonesia.
Sejak tahun 2000, Dr. Bambang telah lama menjadi saksi ahli pada lebih lanjut dari 500 kasus, meskipun rutin menghadapi ancaman, intimidasi, kemudian tuntutan hukum. Pada 2019, ia menerima John Maddox Award menghadapi keberaniannya membela lingkungan lalu melawan kriminalisasi.
Selain berpartisipasi di tempat pengadilan, ia sudah menerbitkan lebih tinggi dari 50 karya ilmiah yang tersebut sejumlah dikutip. Dr. Bambang terus menginspirasi sejumlah pihak untuk melindungi lingkungan.