Harta kekayaan Erick Thohir berdasarkan data LHKPN
DKI Jakarta – Menteri BUMN juga Ketua Umum PSSI Erick Thohir tercatat miliki harta sebesar Rp2.313.421.974.354 (setara Rp2,31 triliun), berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersebut diserahkan pada 27 Maret 2024.
Laporan yang dimaksud mencatat bahwa sebagian besar kekayaan Erick Thohir berasal dari aset tanah kemudian bangunan yang dimaksud bernilai Rp419.672.160.071. Selain itu, ia juga memiliki beberapa kendaraan, kas, lalu investasi. Di sisi lain, Erick Thohir tercatat memiliki hutang sebesar Rp203.762.084.147.
Erick Thohir yang mana juga dikenal sebagai pelaku bisnis sukses ini, sebelum menjabat sebagai Menteri BUMN, sudah pernah terlibat pada berbagai sektor bisnis, termasuk olahraga lalu media. Harta kekayaan yang mana tercatat di LHKPN ini menggambarkan keberagaman portofolio pembangunan ekonomi kemudian aset yang digunakan dimiliki oleh pria tersebut.
Menurut LHKPN yang digunakan dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Maret 2024 atau pada periodik 2023 kekayaan Erick Thohir terdiri dari aset-aset yang sudah disebutkan. Berikut ini rincian sebagian besar harta kekayaan Erick Thohir.
Harta kekayaan Erick Thohir berdasarkan data LHKPN
1. Tanah kemudian bangunan
Total: Rp419.672.160.071
– Tanah seluas 2.750 m² di tempat Pusat Kota Depok, hibah dengan akta: Rp7.150.000.000
– Tanah seluas 2.750 m² pada Daerah Perkotaan Depok, hibah dengan akta: Rp7.150.000.000
– Tanah seluas 2.750 m² di dalam Pusat Kota Depok, hibah dengan akta: Rp7.150.000.000
– Tanah seluas 2.715 m² di dalam Pusat Kota Depok, hibah dengan akta: Rp7.059.000.000
– Tanah seluas 4.015 m² di tempat Daerah Perkotaan Depok, hibah dengan akta: Rp10.439.000.000
– Tanah seluas 1.125 m² pada Pusat Kota Depok, hibah dengan akta: Rp2.925.000.000
– Tanah seluas 700 m² pada Perkotaan Depok, hibah dengan akta: Rp1.820.000.000
– Tanah seluas 600 m² dalam Perkotaan Depok, hibah dengan akta: Rp1.560.000.000
– Tanah seluas 3.055 m² di dalam Daerah Perkotaan Depok, hibah dengan akta: Rp7.943.000.000
– Tanah seluas 1.569 m² di area Daerah Perkotaan Depok, hibah dengan akta: Rp4.079.400.000
– Tanah seluas 1.570 m² di tempat Daerah Perkotaan Depok, hibah dengan akta: Rp2.041.000.000
– Tanah seluas 827 m² pada Pusat Kota Depok, hibah dengan akta: Rp1.075.100.000
– Tanah seluas 1.065 m² di tempat Daerah Perkotaan Depok, hibah dengan akta: Rp1.384.500.000
– Tanah seluas 162 m² pada Perkotaan Bekasi, hibah dengan akta: Rp700.000.000
– Tanah seluas 162 m² di tempat Daerah Perkotaan Bekasi, hibah dengan akta: Rp700.000.000
– Tanah seluas 171 m² di tempat Pusat Kota Bekasi, hibah dengan akta: Rp700.000.000
– Tanah seluas 162 m² pada Perkotaan Bekasi, hibah dengan akta: Rp700.000.000
– Tanah seluas 325 m² dalam Perkotaan Pasuruan, hibah dengan akta: Rp650.000.000
– Tanah seluas 367 m² pada Ibukota Indonesia Selatan, hibah dengan akta: Rp25.690.000.000
– Tanah juga Bangunan seluas 450 m²/500 m² di dalam Ibukota Indonesia Selatan, hibah dengan akta: Rp30.000.000.000
– Tanah serta Bangunan seluas 535 m²/60 m² di tempat Daerah Perkotaan Depok, hibah dengan akta: Rp1.979.500.000
– Tanah seluas 1.110 m² pada Daerah Perkotaan Bogor, hibah tanpa akta: Rp3.496.500.000
– Tanah dan juga Bangunan seluas 1.400 m²/700 m² di dalam Ibukota Indonesia Selatan, hibah dengan akta: Rp60.000.000.000
– Tanah seluas 3.500 m² di tempat Daerah Perkotaan Tangerang, hibah dengan akta: Rp11.725.000.000
– Bangunan seluas 132 m² dalam Ibukota Indonesia Selatan, hasil sendiri: Rp6.000.000.000
– Tanah seluas 2.050 m² di area Perkotaan Bogor, hasil sendiri: Rp5.330.000.000
– Tanah seluas 3.194 m² di dalam Pusat Kota Manggarai Barat, hasil sendiri: Rp1.350.000.000
– Tanah lalu Bangunan seluas 278 m²/269 m² di area Ibukota Indonesia Pusat, hasil sendiri: Rp30.371.060.071
– Tanah seluas 2.200 m² di area Pusat Kota Depok, hasil sendiri: Rp5.720.000.000
– Tanah seluas 1.734 m² di area Daerah Perkotaan Depok, hasil sendiri: Rp3.988.200.000
– Tanah kemudian Bangunan seluas 381 m²/171 m² pada Ibukota Pusat, hasil sendiri: Rp51.700.000.000
– Tanah lalu Bangunan seluas 233 m²/200 m² di dalam Ibukota Indonesia Pusat, hasil sendiri: Rp32.145.900.000
– Tanah serta Bangunan seluas 236 m²/180 m² di dalam Ibukota Pusat, hasil sendiri: Rp32.300.000.000
– Tanah seluas 1.998 m² di dalam Ibukota Selatan, hasil sendiri: Rp52.650.000.000.
2. Alat transportasi dan juga mesin
Total: Rp4.969.000.000
– Mobil Mercedes Benz W108280S tahun 1969, hibah tanpa akta: Rp110.000.000
– Motor Honda NF125TR tahun 2011, hasil sendiri: Rp6.500.000
– Mobil Hyundai Ioniq 5 EV (mobil listrik) tahun 2022, hasil sendiri: Rp862.500.000
– Mobil Hyundai Genesis G80 EV (mobil listrik) tahun 2022, hasil sendiri: Rp3.990.000.000.
3. Harta bergerak lainnya: Rp28.577.250.000
4. Surat berharga: Rp1.722.549.424.100
5. Kas kemudian setara kas: Rp192.352.110.954
6. Harta lainnya: Rp149.064.113.376
Sub total: Rp2.517.184.058.501
– Hutang: Rp203.762.084.147
– Total harta kekayaan: Rp2.313.421.974.354
LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat masyarakat di tempat Indonesia untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan transparansi pada pemerintahan. Laporan ini menjadi sarana penting untuk menjamin akuntabilitas di area kalangan pejabat negara.
Erick Thohir secara rutin menyerahkan laporan harta kekayaannya, mencerminkan komitmennya untuk mengupayakan integritas kemudian akuntabilitas di jabatannya. Dengan laporan yang digunakan jelas juga terperinci, Erick Thohir memberikan contoh transparansi yang mana patut dihadiri oleh oleh pejabat rakyat lainnya di area Indonesia.