TEKNOLOGI

Harta kekayaan Eko Aryanto, hakim yang mana menjatuhkan vonis Harvey Moeis

Ibukota – Harvey Moeis yang merupakan suami dari selebritis Sandra Dewi, terlibat di perkara korupsi di area sektor timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Pada sidang yang dimaksud diselenggarakan Hari Senin 23 Desember 2024 di tempat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, kemudian kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

Vonis yang disebutkan lebih lanjut ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana sebelumnya memohonkan hukuman 12 tahun penjara. Dalam putusannya, Hakim Eko Aryanto menjelaskan bahwa pengadilan mempertimbangkan fakta-fakta yang mana ada serta menyimpulkan bahwa tuntutan yang dimaksud terlalu berat mengingat kronologi kejadian yang digunakan melibatkan terdakwa.

“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara yang disebutkan terlalu berat apabila dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa,” ujar Eko Aryanto.

Putusan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan keadilan di penanganan persoalan hukum korupsi pada Indonesia, khususnya di konteks vonis yang dimaksud dianggap terlalu ringan untuk kerugian negara yang digunakan sangat besar.

Di sisi lain, perhatian masyarakat juga tertuju pada profil harta kekayaan Hakim Eko Aryanto. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang dimaksud dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim yang dimaksud memiliki kekayaan senilai Rp2,82 miliar. Berikut adalah rinciannya:

A. Tanah dan juga bangunan Rp1.350.000.000

  • Tanah dan juga Bangunan seluas 200 m²/100 m² di tempat Perkotaan Malang, Hasil Sendiri Rp1.350.000.000.

B. Alat transportasi juga mesin Rp910.000.000

  • Mobil, Honda CR-V Minibus Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp300.000.000
  • Mobil, Honda Civic Sedan Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp300.000.000
  • Motor, Kawasaki Ninja Sepeda Motor Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp50.000.000
  • Motor, Kawasaki KLX Sepeda Motor Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp20.000.000
  • Mobil, Toyota Innova Reborn G 2.0 AT Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp240.000.000

C. Harta bergerak lainnya: Rp395.000.000

D. Kas dan juga setara kas: Rp165.981.000

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Aryanto menunjukkan bahwa ia tak mempunyai hutang, sehingga total kekayaan yang digunakan ia miliki adalah sebesar Rp2.820.981.000 Kekayaan ini mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah serta bangunan, kendaraan hingga kas dan juga setara kas.

Related Articles

Back to top button