SEPAK BOLA

Hakim Negeri Paman Sam Bebaskan Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil, Trump Terpukul

WASHINGTON – Seorang hakim federal di dalam Amerika Serikat (AS) sudah memerintahkan pembebasan aktivis Palestina Mahmoud Khalil, yang telah terjadi ditahan sejak Maret oleh otoritas imigrasi. Khalil ditangkap sebab keterlibatannya di menentang hak-hak Palestina di tempat Universitas Columbia.

Keputusan pada hari hari terakhir pekan (20/6/2025) untuk memberikan jaminan untuk Khalil datang dari pengadilan federal di dalam New Jersey, tempat pengacara Khalil menentang penahanannya.

Keputusan ini terpisah dari upaya hukum terhadap deportasinya yang mana akan terus berlangsung di tempat pengadilan imigrasi.

Hakim Pengadilan Distrik Michael Farbiarz kemudian menolak mosi pemerintah untuk menghentikan sementara keputusannya lalu menegaskan kembali bahwa Khalil harus dibebaskan pada hari Hari Jumat pasca menyelesaikan persyaratan pembebasannya dengan pengadilan magistrat.

Setelah dibebaskan, Khalil berbicara singkat terhadap wartawan pada luar infrastruktur pemidanaan Louisiana tempat ia ditahan.

“Keadilan menang, tetapi sudah ada sangat lama tertunda,” tegas dia. “Ini seharusnya tidaklah memakan waktu tiga bulan.”

American Civil Liberties Union (ACLU), yang dimaksud telah terjadi mengadvokasi menghadapi nama Khalil, mengungkapkan Khalil akan kembali ke New York untuk berkumpul dengan keluarganya.

“Ini adalah hari yang mana menggembirakan bagi Mahmoud, bagi keluarganya, lalu bagi hak Amandemen Pertama setiap orang,” tegas pengacara ACLU Noor Zafar pada pernyataan, mengacu pada ketentuan konstitusional Negeri Paman Sam yang tersebut melindungi kebebasan berbicara.

“Sejak ia ditangkap pada awal Maret, pemerintah sudah bertindak pada setiap kesempatan untuk menghukum Mahmoud akibat mengekspresikan keyakinan politiknya tentang Palestina. Namun, putusan hari ini menggarisbawahi prinsip penting Amandemen Pertama: pemerintahan tiada dapat menyalahgunakan hukum imigrasi untuk menghukum ucapan yang dimaksud tidaklah disukainya,” papar dia.

Related Articles

Back to top button