TEKNOLOGI

Gojek Dicomot Grab? Raksasa Mancanegara Bicara, Apakah Nasib Ojol Lokal dalam Ujung Tanduk?

JAKARTA – Riuh rendah perkiraan mengguncang jagat transportasi daring Indonesia. Kabar angin mengenai kemungkinan merger antara dua pemain besar, Grab kemudian salah satu kompetitor utama, berhembus kencang, Gojek, menciptakan gelombang perasaan khawatir di tempat kalangan pengguna kemudian pelaku industri.

Di sedang pusaran isu yang mana tak terverifikasi ini, muncul kembali momok lama yang mana menghantui: “dominasi asing” dalam ranah kegiatan ekonomi digital Tanah Air.

Grab Indonesia, melalui Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, Grab memahami derasnya perkiraan yang mana beredar.

Bersamaan dengan riuhnya isu merger, pertanyaan mengenai keberadaan Grab di area Indonesia sebagai bentuk “dominasi asing” kembali mencuat. Grab Indonesia memberikan klarifikasi mengenai struktur hukum dan juga mencari “pembenaran” beruapa partisipasi nyata merekan bagi Indonesia.

Grab Indonesia beroperasi sebagai Penanaman Modal Luar Negeri (PMA), sebuah mekanisme pembangunan ekonomi yang dimaksud diatur kemudian diizinkan oleh pemerintah Indonesia melalui payung hukum yang dimaksud berlaku.

PMA adalah jalur lazim bagi perusahaan-perusahaan global yang berinvestasi pada Indonesia, menjadi pilar penting di memacu perkembangan industri berskala besar, mempercepat adopsi teknologi, lalu membantu perubahan lintas sektor.

Meskipun berstatus PMA secara hukum, tapi Grab mengklaim bahwa 99% dari seluruh karyawan Grab Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili kemudian bekerja penuh di dalam Indonesia. Bahkan, cuma 1 orang manajemen Grab dalam Indonesia yang tersebut merupakan Warga Negara Luar Negeri (WNA).

“Sisanya adalah putra-putri Indonesia yang tersebut memegang tampuk kepemimpinan operasional, strategi, hingga pengambilan langkah bisnis,” ungkap Tirza Munusamy.

Model PMA bukanlah hal eksklusif bagi Grab. Strategi ini juga digunakan oleh pelaku sektor lainnya, mulai dari sesama jaringan ride-hailing, e-commerce, fintech, logistik, hingga sektor manufaktur serta energi terbarukan.

Perusahaan-perusahaan teknologi raksasa yang tersebut sudah pernah bertransformasi menjadi unicorn atau decacorn pun tak jarang mendapatkan pendanaan dari penanam modal asing melalui struktur PMA. Melalui PMA, penanaman modal asing mengalir ke pada negeri, membiayai riset kemudian pengembangan, memperluas infrastruktur, menciptakan jutaan lapangan kerja, juga menguatkan kapasitas nasional.

Related Articles

Back to top button