Blog

Giliran Hasyim Asyari dan juga Penyelidik KPK Bersaksi di tempat Sidang Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat akan kembali mengadakan sidang tindakan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR lalu perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto , hari terakhir pekan (16/5/2025). Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada sidang hari ini.

Hasyim akan duduk di tempat kursi saksi sama-sama penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. “Saksi sidang terdakwa HK, Hari Jumat 16 Mei 2024, Arif Budi Raharjo kemudian Hasyim Asy’ari,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet untuk wartawan.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan persoalan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang mana menyeret buronan Harun Masiku.

Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di tempat PTIK

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang yang disebutkan diserahkan pada mata uang SGD. “Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku telah dilakukan memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 jt untuk pegawai negeri atau pengurus negara yaitu terhadap Wahyu Setiawan,” kata Jaksa di dalam ruang sidang.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Related Articles

Back to top button