OLAHRAGA

Polisi serta TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal di dalam Payung Sekaki, Alat PETI Diamankan

SOLOK — Keseriusan aparat penegak hukum di memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin kembali ditunjukkan pada wilayah Wilayah Solok. Personel gabungan Satreskrim Polres Solok, Polsek Payung Sekaki, dan juga Kodim 0309 Solok melakukan penertiban juga penindakan terhadap aktivitas ilegal mining pada Pasia Laweh, Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Mulai Pekan waktu malam hingga Selasa dini hari, 19–20 Januari 2026.

Kegiatan penertiban yang dimaksud dipimpin dengan segera oleh Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK, yang diwakili oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok IPDA Ari Muliadi, S.H. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari unsur Polres Solok, Polsek Payung Sekaki, dan juga personel TNI dari Kodim 0309 Solok yang dimaksud dipimpin oleh Dandim 0309 Solok Letkol Inf Sugeng Riyadi melalui perwakilan Dan Unit Serma Riki Pratama Putra.

Penindakan dimulai pada Hari Senin waktu malam sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat dengan pergerakan personel dari Mapolres Solok menuju Mapolsek Payung Sekaki. Setelah direalisasikan apel kemudian arahan teknis, pasukan gabungan bergerak menuju lokasi yang mana diduga berubah menjadi tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin. Medan yang digunakan ditempuh menuju posisi tergolong ekstrem, dengan jarak tempuh lebih besar dari dua jam berjalan kaki melintasi perbukitan terjal juga menyeberangi aliran sungai berarus deras.

Setibanya di kedudukan sekitar pukul 01.45 WIB, grup gabungan menemukan area yang mana diduga kuat sebagai posisi aktivitas penambangan emas ilegal. Di tempat kejadian tersebut, tenaga mendapati bermacam peralatan penunjang penambangan emas tanpa izin, dalam antaranya mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin pompa air, selang, kunci-kunci, juga satu unit kendaraan beroda dua motor. Seluruh barang bukti yang disebutkan kemudian diamankan lalu dibawa ke Polres Solok guna kepentingan penyelidikan lebih banyak lanjut.

Diduga para pelaku penambangan emas ilegal melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas. Meski demikian, aparat kekal melakukan langkah tegas dengan memasang garis polisi di dalam posisi juga memberikan imbauan untuk komunitas agar tak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat merobohkan lingkungan serta melanggar hukum.

Sekitar pukul 03.30 WIB, grup gabungan meninggalkan lokasi penertiban di keadaan aman, tertib, lalu terkendali. Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, seluruh personel kembali ke Mapolsek Payung Sekaki kemudian melaksanakan apel konsolidasi sebagai bagian dari evaluasi kegiatan.

Polres Solok menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan pada memberantas praktik ilegal mining ke wilayah hukumnya. Selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan emas tanpa izin juga berkemungkinan memunculkan konflik sosial dan juga membahayakan keselamatan masyarakat. Aparat mengimbau komunitas untuk turut berperan bergerak menjaga kelestarian lingkungan dengan tidaklah terlibat pada aktivitas pertambangan ilegal lalu segera melaporkan apabila menemukan indikasi PETI di dalam wilayah masing-masing.

Related Articles

Back to top button