DMO Batu Bara Berpotensi Naik, Harganya Gimana? Hal ini Kata Bahlil

Jakarta – pemerintahan berencana untuk meningkatkan alokasi jualan batu bara untuk kepentingan pada negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) berubah jadi ke melawan 25% dari ketika ini sebesar 25%.
Lantas, bagaimana dengan harganya? Apakah harga jual batu bara untuk kepentingan pada negeri ini akan ada perubahannya juga walaupun dari sisi jumlah DMO akan dinaikkan?
Seperti diketahui, pada waktu ini pemerintah masih membatasi nilai tukar jual batu bara untuk kepentingan di negeri, seperti untuk permintaan pembangkit listrik maksimal sebesar US$ 70 per ton.
Menteri Energi kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan biaya jual batu bara untuk permintaan di negeri (Domestic Price Obligation/DPO) masih akan masih berlaku pembatasan maksimal US$ 70 per ton alias tidaklah ada perubahan.
“Masih, masih, masih,” jawab Bahlil ketika ditanya apakah DPO batu bara terus dalam bilangan US$ 70 per ton, ketika ditemui ke Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Hari Jumat (14/11/2025).
Rencana penambahan porsi DMO sendiri masih bersifat kajian serta belum diputuskan. pemerintahan akan mengawasi kembali hitungan produksi juga keinginan di negeri sebelum menetapkan bilangan bulat final.
Hal itu dihitung dari keinginan batu bara untuk PLN maupun lapangan usaha lainnya, seperti pupuk hingga semen.
“Mungkin akan dinaikkan lebih lanjut dari 25%. 2025 dong. Ini adalah kita lagi meng-exercise,” ujarnya.
Bahlil mengingatkan bahwa aturan minimal DMO batu bara sebesar 25% terus berlaku, namun apabila keinginan nasional meningkat, barulah pemerintah akan menambah porsi tersebut.
“Selesaikan DMO-nya dulu, baru ekspor. Ya, minimal 25%. Tapi kalau keinginan nasional kita lebih tinggi ya kita kasih lebih banyak lagi,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah lama mematok nilai batu bara untuk di negeri atau DMO senilai US$ 70 per ton sejak Januari 2020 hingga ketika ini.
Harga DMO yang mana serupa juga masih berlaku hingga ketika ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 9 tahun 2023 tentang Perubahan berhadapan dengan Permen ESDM No. 16 tahun 2020 tentang Rencana Vital Kementerian ESDM.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap Kuota Batu Bara di dalam RKAB 2026 Dikaji Ulang, Bisa Dipangkas!



