Mantan Dirut PT ASDP Tanah Air Ferry (Persero), Ira Puspadewi meninggalkan Rumah Tahanan Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, hari terakhir pekan (28/11/2025). Ira disambut beberapa jumlah anggota keluarganya kemudian terlihat mengenakan pakaian serba pink.
Pantauan dalam tempat kejadian Ira sama-sama dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan juga Harry Muhammad Adhi Caksono mengundurkan diri dari dari Rutan KPK sekitar pukul 17.17 WIB.
“Izinkan, pertama, kami bersyukur terhadap Allah SWT melawan limpahan karunia-Nya yang tersebut luar biasa bagi kami. Kedua, kami menghaturkan terima kasih juga apresiasi setinggi-tingginya terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud telah dilakukan berkenan menggunakan hak istimewanya dengan memberikan rehabilitasi bagi kami,” ujar Ira.
Ia melanjutkan, “Yang ketiga, kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya terhadap pimpinan DPR, pada hal ini diwakili oleh Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad.”
Ira pun menghaturkan terima kasih untuk Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Sekretaris Kabinet. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.
Surat keppres rehabilitasi itu pun telah lama diserahkan Kemenkum ke KPK hari ini. Rehabilitasi diawali dari aspirasi penduduk terhadap DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang tersebut menjerat Ira Puspadewi.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara di perkara pembelian PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini banyak disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial kemudian Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi dan juga Direktur Perencanaan dan juga Pengembangunan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono per individu dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.