Daftar negara yang dimaksud mengizinkan sepeda gowes motor masuk jalan tol
Ibukota (ANTARA) – Di Indonesia pemakaian kendaraan beroda dua motor dilarang untuk melintasi jalan bebas hambatan atau jalan tol. Hanya beberapa motor yang dimaksud dikecualikan untuk mendapat izin memasuki jalan tol seperti motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden juga pejabat pemerintahan.
Namun tahukah Anda bahwa di tempat beberapa negara lain, pemakaian sepeda gowes motor dalam jalan tol atau jalan bebas hambatan merupakan suatu hal yang dimaksud diizinkan?
Pemberian izin akses kendaraan beroda dua motor dalam jalan tol ini juga tak juga merta bebas begitu saja, ada beberapa ketentuan yang tersebut ditetapkan oleh setiap negara untuk kriteria kendaraan beroda dua motor yang dimaksud diizinkan. Berikut daftar negara yang tersebut mengizinkan kendaraan beroda dua motor masuk jalan tol beserta ketentuannya.
Baca juga: Penyesuaian tarif tol diperlukan untuk tekan biaya logistik darat
1. Austria
Ketentuan: Motor yang lebih banyak dari 50cc
2. Australia
Ketentuan: Motor yang mana lebih tinggi dari 50cc
3. Belarus
Ketentuan: Motor yang mana tambahan dari 50cc
4. Belgia
Ketentuan: Motor yang dimaksud lebih tinggi dari 50cc
5. Bolivia
Ketentuan: Semua jenis motor diizinkan
6. Brazil
Ketentuan: Motor yang digunakan lebih tinggi dari 50cc
7. Bulgaria
Ketentuan: Motor yang lebih besar dari 50cc
8. Kanada
Ketentuan: Motor yang digunakan lebih lanjut dari 50cc
9. Chile
Ketentuan: Motor yang digunakan lebih tinggi dari 50cc
Baca juga: Sejarah jalan tol Indonesia dan juga tujuan serta manfaatnya
10. Republik Ceko
Ketentuan: Motor yang lebih lanjut dari 50cc
11. Denmark
Ketentuan: Motor yang digunakan lebih besar dari 50cc
12. Finlandia
Ketentuan: Motor yang lebih banyak dari 50cc
13. Prancis
Ketentuan: Motor yang dimaksud lebih lanjut dari 50cc
14. Jerman
Ketentuan: Motor yang dimaksud mampu melaju dalam berhadapan dengan 60 km/jam
15. Hongkong
Ketentuan: Motor yang digunakan lebih tinggi dari 124cc
16. Hungaria
Ketentuan: Motor yang digunakan lebih tinggi dari 50cc
17. Irlandia
Ketentuan: Motor yang tambahan dari 50cc
18. Italia
Ketentuan: Motor yang tersebut lebih besar dari 149cc
19. Jepang
Ketentuan: Motor yang lebih lanjut dari 125cc
Baca juga: Daftar SPKLU pada rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
20. Luxembourg
Ketentuan: Motor yang lebih tinggi dari 50cc
21. Malaysia
Ketentuan: Motor yang digunakan lebih banyak dari 50cc
22. Mexico
Ketentuan: Motor yang lebih lanjut dari 50cc
23. Belanda
Ketentuan: Motor yang lebih lanjut dari 50cc
24. Norwegia
Ketentuan: Motor yang dimaksud lebih banyak dari 50cc
25. Selandia Baru
Ketentuan: Motor yang tambahan dari 50cc
26. Peru
Ketentuan: Motor yang dimaksud lebih tinggi dari 50cc
27. Filipina
Ketentuan: Motor yang tersebut tambahan dari 400cc
28. Polandia
Ketentuan: Motor yang dimaksud lebih banyak dari 50cc
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau serta biru di tempat jalan tol
29. Portugal
Ketentuan: Motor yang dimaksud lebih banyak dari 50cc
30. Romania
Ketentuan: Motor yang lebih tinggi dari 50cc
31. Russia
Ketentuan: Motor yang dimaksud tambahan dari 50cc
32. Singapura
Ketentuan: Motor yang mana lebih tinggi dari 50cc
33. Slovakia
Ketentuan: Motor yang mana lebih lanjut dari 50cc
34. Slovenia
Ketentuan: Motor yang digunakan lebih tinggi dari 50cc
35. Afrika Selatan
Ketentuan: Motor yang tersebut lebih lanjut dari 50cc
36. Spanyol
Ketentuan: Motor yang mana lebih tinggi dari 50cc.
Baca juga: Hutama Karya: Tol Padang-Sicincin trafik tertinggi selama Nataru
37. Swedia
Ketentuan: Motor yang tambahan dari 50cc
38. Swiss
Ketentuan: Motor yang mana lebih banyak dari 51cc atau motor yang digunakan mampu melaju pada melawan 80 km/jam
39. Turki
Ketentuan: Motor yang dimaksud lebih tinggi dari 50cc
40. Amerika Serikat
Ketentuan: Motor yang tersebut lebih besar dari 50cc (Namun di area beberapa negara bagian semata-mata mengizinkan motor dengan kekuatan lebih tinggi dari 125-150 cc)
41. Inggris
Ketentuan: Motor yang mana tambahan dari 50cc
Itulah daftar negara yang tersebut mengizinkan pengendara sepeda gowes motor untuk melintasi jalan tol.
Seperti yang mana diketahui jalan tol merupakan jalanan bebas hambatan yang di area mana para pengendara tentunya memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, berbeda dari jalanan biasa.
Pastinya perlu kehati-hatian juga kebijakan para pengendara motor yang tersebut ingin melintasi jalan tol itu sendiri, baik dari segi kecepatan maupun manuver di memilih atau berpindah-pindah jalur yang tersedia.
Selalu perhatikan keselamatan Anda di berkendara oleh sebab itu itulah hal yang paling penting bagi diri Anda lalu juga pengendara lain di dalam sekitar.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan