Daftar nama kepala tempat di area Jabar yang digunakan gagal dilantik 6 Februari 2025

DKI Jakarta – DPR RI, pemerintah, lalu pengurus pemilihan raya telah terjadi mencapai kesepakatan bahwa seluruh kepala tempat terpilih di pemilihan gubernur 2024 yang dimaksud tak menghadapi sengketa hasil di dalam Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini telah lama mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI bersatu pemerintah juga pelaksana Pemilu. Pelantikan yang berlangsung di dalam Ibukota ini mencakup Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Daerah serta Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Perkotaan dari seluruh Indonesia.
Namun, di tempat Provinsi Jawa Barat, dari total 27 kabupaten/kota yang digunakan mengatur Pilkada, terdapat 11 kepala wilayah terpilih yang dimaksud belum sanggup dilantik akibat masih terlibat sengketa hasil pilpres di tempat MK.
Akibatnya, perayaan kemenangan merekan harus ditunda hingga ada langkah berkekuatan hukum tetap. Dari 11 tindakan hukum sengketa tersebut, sembilan di area antaranya terkait dengan pemilihan Pimpinan Daerah kemudian Wakil Bupati, sementara dua lainnya menyangkut pemilihan Wali Perkotaan kemudian Wakil Wali Kota.
Berdasarkan data yang digunakan dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat sembilan sengketa hasil pemilihan Pimpinan Daerah juga Wakil Kepala Daerah pada pemilihan kepala daerah 2024. Sengketa yang disebutkan melibatkan Kota Pangandaran, Subang, Bandung, Tasikmalaya, Bogor, Cirebon, Bandung Barat, Cianjur, serta Sukabumi.
Sementara itu, dua sengketa lainnya berkaitan dengan hasil pemilihan Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Kota, yakni di tempat Perkotaan Depok serta Pusat Kota Bekasi. Seluruh perkara ini masih pada proses persidangan pada MK sebelum ada kebijakan final terkait hasil pemilihan gubernur di tempat tempat masing-masing.
Lalu, siapa belaka kepala wilayah terpilih dalam Jawa Barat yang mana belum dapat dilantik pada 6 Februari 2025? Berikut ini adalah daftar nama merekan beserta wilayah yang dipimpinnya.
Daftar kepala tempat di dalam Jawa Barat yang pelantikannya tertunda pada 6 Februari 2025
Berikut adalah daftar 11 kepala wilayah terpilih dalam Jawa Barat yang belum bisa jadi dilantik pada 6 Februari 2025 lantaran masih menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di tempat Mahkamah Konstitusi (MK):
1. Asep Japar – Andreas (Bupati serta Wakil Pimpinan Daerah Sukabumi) – Perkara No. 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Iyos Somantri kemudian Zainul S.
2. Dadang Supriatna – Ali Syakieb (Bupati serta Wakil Pimpinan Daerah Bandung) – Perkara No. 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Sahrul Gunawan juga Gun Gun Gunawan.
3. Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe (Wali Perkotaan juga Wakil Wali Perkotaan Bekasi) – Perkara No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon Heri Koswara kemudian Sholihin.
4. Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi (Bupati lalu Wakil Kepala Daerah Cianjur) – Perkara No. 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Herman Suherman juga R.A Muhammad Solih Ibang.
5. Reynaldi Putra – Agus Masykur Rosyadi (Bupati dan juga Wakil Kepala Kabupaten Subang) – Perkara No. 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon H. Ruhimat juga H. Aceng Kudus.
6. Supian Suri – Chandra Rahmansyah (Wali Perkotaan serta Wakil Wali Daerah Perkotaan Depok) – Perkara No. 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Imam Budi Hartono serta Ririn Farabi A. Rafiq.
7. Imron – Agus Kurniawan Budiman (Bupati serta Wakil Kepala Kabupaten Cirebon) – Perkara No. 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Mohamad Luthfi dan juga Dia Ramayana.
8. Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz (Bupati kemudian Wakil Pimpinan Daerah Tasikmalaya) – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimaksud diajukan oleh Cecep Nurul Yakin dan juga Asep Sopari Al-Ayubi.
9. Rudy Susmanto – Ade Ruhandi (Bupati serta Wakil Kepala Kabupaten Bogor) – Perkara No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon R. Bayu Syahjohan kemudian Musyafaur Rahman.
10. Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail (Bupati kemudian Wakil Pimpinan Daerah Bandung Barat) – Perkara No. 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hengki Kurniawan dan juga Ade Sudradjat Usman.
11. Citra Pitriami – Ino Darsono (Bupati lalu Wakil Kepala Daerah Pangandaran) – Perkara No. 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Ujang Endin Indrawan lalu Dadang Solihat.
Para kepala area ini harus mengantisipasi kebijakan final MK sebelum dapat menjalani proses pelantikan resmi. Keputusan Mahkamah Konstitusi melawan perkara-perkara yang dimaksud akan menjadi penentu apakah hasil Pemilihan Kepala Daerah pada daerah-daerah yang disebutkan masih sah atau harus dijalankan pemungutan ucapan ulang.
Jika MK menolak gugatan tersebut, maka setiap kepala wilayah yang digunakan terpilih sanggup segera dilantik setelahnya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, jikalau MK memutuskan ada pelanggaran yang digunakan signifikan juga memerintahkan pemungutan pernyataan ulang, proses pelantikan akan tertunda hingga pemilihan ulang selesai kemudian hasilnya ditetapkan.
Sementara itu, bagi wilayah yang tak menghadapi sengketa, pelantikan kepala tempat terpilih akan tetap saja berjalan sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di dalam Jakarta. Prosesi ini akan dipimpin segera oleh Presiden RI lalu menjadi bagian dari upaya menjamin kesinambungan pemerintahan dalam tingkat daerah.