Daftar jenis kendaraan yang mana wajib uji KIR
Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang digunakan wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan tertentu, teristimewa yang tersebut digunakan untuk angkutan umum lalu niaga, dan juga plat berwarna jaundice atau hitam.
Dalam aturan yang digunakan berlaku di dalam Indonesia, uji KIR bertujuan untuk memverifikasi bahwa kendaraan yang tersebut beroperasi di area jalan raya telah lama memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan kemudian emisi yang digunakan sudah pernah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah terjadi diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan, lalu diperjelas di Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang digunakan diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang tersebut masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus menunda atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Jika sebuah kendaraan tidak ada mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang digunakan diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Lalu, terdapat jenis kendaraan apa hanya yang dimaksud harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang dan juga kendaraan khusus.
Jenis kendaraan yang dimaksud wajib uji KIR
1. Angkutan umum penumpang
• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel
2. Angkutan barang
• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang mengangkut barang besar
3. Kendaraan khusus
• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng
Manfaat melakukan uji KIR
Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang sebaiknya diadakan oleh setiap pemilik kendaraan khususnya digunakan untuk angkutan umum kemudian niaga. Berikut ini beberapa khasiat penting bagi kendaraan yang mana melakukan pemeriksaan KIR:
1. Kenyamanan perjalanan
Kendaraan yang digunakan terjaga kondisinya akan menyebabkan perjalanan lebih lanjut nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan bisa jadi meyakinkan bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.
2. Keselamatan sesama pengguna jalan
Dengan uji KIR, kondisi tubuh kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh dikarenakan itu, apabila kendaraan yang tersebut tidak ada mengikuti uji KIR, bisa saja jadi jenis kendaraan yang disebutkan pada kondisi bukan baik juga dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya
3. Patuh terhadap hukum
Uji KIR, merupakan persyaratan yang dimaksud wajib di dalam patuhi teristimewa pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan yang disebutkan layak untuk beroperasi di area jalan raya. Dengan uji KIR, akan meyakinkan bahwa kendaraan sudah ada sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang dimaksud berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan kemudian mengurangi terjadinya kesalahan teknis di dalam jalan raya.
Baca juga: Persyaratan kemudian rincian biaya uji KIR
Baca juga: Pengertian lalu ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan