Cara menghitung skor SKD lalu SKB berdasarkan bobot penilaian
Ibukota – Tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan proses seleksi yang dimaksud sangat dinanti oleh berbagai orang. Salah satu tahapan penting pada proses ini adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) juga Seleksi Kompetensi Sektor (SKB).
Memahami cara menghitung skor SKD lalu SKB sangat penting agar Anda mampu mempersiapkan diri dengan lebih tinggi baik. Karena Penilaian dari kedua seleksi yang disebutkan akan menentukan apakah partisipan dinyatakan lolos atau tidak ada berdasarkan hasil skornya.
Berdasarkan pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024 tes SKD serta SKB mempunyai bobot yang tersebut berbeda. Bahwa pada penilaiannya bobot nilai SKD yaitu sebersar 40 persen, sedangkan untuk SKB 60 persen.
Setiap tahap seleksi mempunyai jenis mengenai yang dimaksud berbeda. Pada SKD, materi ujian mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), lalu Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara itu, SKB terbagi menjadi dua tahap, yaitu tes ditulis yang menilai kompetensi spesifik sesuai bidang, dan juga tahap wawancara yang digunakan bertujuan mengukur kemampuan juga pemahaman kontestan terhadap bidang yang mana dilamar.
Dari penilaian yang digunakan telah lama digabungkan melalui skor SKD lalu SKB akan menentukan hasil nilai kumulatif setiap kontestan CPNS. Berikut ini untuk mengetahui skor Anda dari hasil SKD lalu SKB dengan menggunakan rumus.
Cara menghitung nilai SKD lalu SKB CPNS
1. Perhitungan nilai SKD
Untuk penghitungan nilai akhir SKD ditentukan sesuai skor yang didapatkan oleh kontestan setelahnya selesai tes lalu skor maksimumnya telah terjadi ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu 550.
Rumus penilaian
• Angka akhir SKD = skor SKD pelamar : skor maksimum SKD x 40 persen x 100
Misalkan, skor SKD yang digunakan didapatkan sebesar 400 kemudian untuk skor maksimum SKD 550, untuk perhitungannya yaitu:
Skor akhir SKD = (400 : 550) x 40% x 100 = 29,09.
2. Perhitungan nilai SKB
Untuk penghitungan nilai SKB sendiri berdasarkan skor SKB CAT, hasil wawancara dan juga ujian tambahan lainnya disesuaikan dengan masing-masing instansi yang dilamar oleh peserta.
Rumus penilaian
• Hasil SKB 1 = (skor SKB pelamar : skor maksimum SKB) x 50 persen x 100
Misalkan, skor SKB yang mana didapatkan oleh kontestan sebesar 450 dengan skor maksimumnya 550, untuk penghitungannya yaitu:
Skor SKB 1 = (450 : 550) x 50% x 100 = 40,90.
• Angka SKB 2 = skor wawancara x 30 persen
Misalkan, partisipan mendapatkan skor wawancara sebesar 78. Jadi perhitungan skor SKB 2 yaitu:
Skor SKB 2 = 82 x 30% = 24,6.
• Skor akhir SKB = (skor hasil SKB 1 + skor hasil SKB 2) x 60 persen
Dari total penjumlahan yang telah dilakukan dihitung dari hasil SKB 1 pelamar mendapatkan skor 40,90 kemudian untuk skor SKB 2 mendapatkan 24,6. Jadi penghitungan pada nilai akhir SKB secara keseluruhan yaitu:
Nilai akhir SKB = (40,90 + 24,6) x 60% = 65,5 x 60% = 39,3.
3. Skor perhitungan akhir keseluruhan
Dari nilai perhitungan akhir pun mempunyai rumus yang digunakan berbeda untuk dapat dijumlahkan sesuai dengan skor perolehan pelamar tersebut.
Rumus penilaian
Nilai akhir = skor SKD + skor SKB
Dari hasil perhitungan hasil skor akhir SKD 29,09 lalu untuk skor akhir SKB 39,3. Maka penghitungan pada nilai akhir keseluruhannya yaitu:
Nilai akhir = 29,09 + 39,3 = 68,39.
Jadi hasil akhir pada penilaian yang mana didapatkan oleh pelamar melalui seleksi SKD kemudian SKB adalah 68,39.