TEKNOLOGI

Cara ganti pelat nomor kendaraan mobil di area 2025: Syarat lalu prosedurnya

Ibukota – Mengganti pelat nomor kendaraan mobil adalah hal yang dimaksud wajib diadakan jikalau masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mencapai lima tahun atau jikalau ada inovasi data kendaraan. Proses ini penting untuk memverifikasi kendaraan masih legal digunakan di area jalan raya. Namun, masih berbagai pemilik mobil yang digunakan bingung dengan prosedurnya.

Lantas, bagaimana cara mengganti pelat nomor kendaraan yang mana baru? Berikut ini ketentuan kemudian prosedur yang digunakan harus diperhatikan agar proses penggantian berjalan lancar tanpa kendala untuk di tempat tahun 2025, menyampaikan Auto2000 kemudian berbagai sumber lainnya.

Syarat mengganti pelat nomor pada mobil

Sebelum mengganti pelat nomor kendaraan, ada beberapa dokumen yang tersebut harus disiapkan agar proses berjalan lancar. Berikut adalah persyaratan yang dimaksud perlu dipenuhi:

1. STNK asli beserta fotokopi-nya.

2. KTP asli lalu fotokopi, dan juga BPKB asli juga salinannya yang digunakan dimiliki pemilik kendaraan.

3. Kendaraan yang dimaksud akan diperbarui pelat nomor-nya harus dibawa ke Samsat.

4. Bukti cek fisik kendaraan yang diperoleh setelahnya pemeriksaan di area kantor Samsat.

Pastikan data yang digunakan tertera dalam KTP pemilik sesuai dengan nama yang tercantum di STNK untuk menghindari kendala ketika pengurusan.

Jika kendaraan yang dimaksud dimiliki merupakan mobil bekas, maka diperlukan surat kuasa yang digunakan dilengkapi dengan KTP asli pemilik sebelumnya sebagai salah satu persyaratan perpanjangan STNK.

Seluruh dokumen di tempat melawan wajib dibawa ketika mengurus pergantian pelat nomor. Jika ada yang dimaksud kurang, pihak Samsat berhak menolak permohonan tersebut. Agar tak mengalami kesulitan di tempat kemudian hari, ada baiknya menyimpan dokumen penting seperti BPKB pada tempat yang tersebut aman juga mudah diakses pada waktu dibutuhkan.

Prosedur penggantian pelat nomor kendaraan

Setelah memenuhi persyaratan dokumen, langkah berikutnya adalah menjalani proses penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kantor Samsat sesuai domisili. Berikut tahapan yang dimaksud perlu dilakukan:

1. Cek fisik kendaraan

Serahkan seluruh dokumen yang dimaksud dibutuhkan, lalu lakukan pembayaran untuk pemeriksaan fisik kendaraan sesuai tarif yang mana berlaku di area Samsat. Petugas akan melakukan cek fisik, termasuk proses gesek nomor rangka lalu mesin kendaraan sebagai bagian dari prosedur penggantian pelat nomor.

2. Mengisi formulir data kendaraan

Setelah pemeriksaan fisik selesai, bawa hasilnya ke loket legalisir di dalam kantor Samsat. Kemudian, Anda akan diberikan formulir yang dimaksud harus diisi dengan data kendaraan lalu identitas pemilik. Pastikan semua informasi yang digunakan dicantumkan sesuai dengan dokumen yang ada. Sampai tahap ini, tiada ada biaya tambahan yang digunakan dikenakan.

3. Melakukan pembayaran

Setelah formulir diserahkan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya penggantian pelat nomor. Biaya ini cukup terjangkau mengingat masa berlakunya mencapai lima tahun. Pastikan Anda sudah pernah menyiapkan dana sesuai dengan tarif yang digunakan berlaku.

4. Pengambilan STNK dan juga pelat nomor baru

Setelah pembayaran selesai, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk menerima STNK kemudian pelat nomor yang dimaksud baru. Mengurus penggantian pelat nomor dengan segera di dalam kantor Samsat tambahan hemat juga transparan dibandingkan menggunakan jasa perantara atau calo. Oleh sebab itu, sebaiknya lakukan sendiri agar tidaklah perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Lokasi penggantian pelat nomor mobil

Penggantian pelat nomor kendaraan yang dimaksud berlaku setiap lima tahun dapat dijalankan dalam kantor Samsat Induk yang tersebut sesuai dengan wilayah kendaraan yang disebutkan terdaftar.

Oleh sebab itu, pastikan untuk datang ke kantor Samsat yang digunakan berada pada domisili Anda. Banyak yang digunakan bertanya apakah proses ini bisa saja diadakan melalui layanan Samsat Keliling.

Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling umumnya hanya sekali melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu bukanlah penggantian pelat nomor. Untuk itu, disarankan dengan segera mengurusnya pada kantor Samsat Induk agar proses berjalan lancar.

Related Articles

Back to top button