OLAHRAGA

Cara cek besaran pajak kendaraan secara online & offline dalam Jawa Barat

DKI Jakarta (ANTARA) – Bagi publik Jawa Barat yang ingin mengetahui biaya pajak kendaraan, berbagai layanan cek pajak sudah pernah tersedia secara online maupun offline dengan mudah.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) sudah pernah menyediakan layanan yang mana efisien juga praktis, untuk membantu para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menghabiskan waktu lama di tempat kantor Samsat.

Mengecek pajak kendaraan secara rutin mempunyai beberapa manfaat, seperti dapat menghindari denda, mengetahui masa berlaku pajak dan juga STNK, terhindar dari pelanggaran lalu lintas, dan juga dapat merencanakan keuangan.

Baca juga: Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024

Cara mengecek pajak kendaraan secara online dalam Jawa Barat

1. Website Bapenda Jabar

Pengemudi dapat mengakses informasi PKB dia dengan mudah melalui situs resmi Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkah yang dimaksud perlu dilakukan:

  • Kunjungi laman resmi Bapenda Jabar melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
  • Di halaman tersebut, pengemudi perlu memasukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, memilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), lalu mengisi kode captcha untuk mendapatkan informasi terkait pajak.
  • Setelah data dimasukkan, pengemudi akan meninjau informasi mengenai masa berlaku pajak, STNK, juga nominal PKB yang tersebut harus dibayarkan.

2. Aplikasi komputer Sambara

Untuk memudahkan akses, Bapenda Jabar juga menyediakan program bernama Sambara yang mana terintegrasi dengan Jabar Superapps Sapawarga. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi mobile ini:

  • Masyarakat perlu mengunduh program Sambara dari Google Play Store atau App Store.
  • Setelah mengunduh, pengemudi harus melakukan registrasi lalu login ke di aplikasi mobile menggunakan email dan juga kata sandi yang dimaksud telah lama dibuat.
  • Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Cek Pajak".
  • Masukkan nomor polisi kendaraan juga pilih warna plat.
  • Setelah itu, klik tombol "Cek Pajak" untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai biaya pajak kendaraan.

Baca juga: Tunggakan pajak kendaraan dihapus, ini jadwal dan juga tindakan untuk Jabar

3. WhatsApp bot
 
Selain melalui website kemudian aplikasi, pengemudi juga sanggup cek nilai tukar pajak kendaraan melalui instruksi WhatsApp bot resmi milik Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkahnya:
  • Untuk memulai, warga harus menghubungi nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat dalam 0811-2230-1818.
  • Setelah terhubung, pengemudi mengetik instruksi awal sebagai "Hi" juga mengirimkannya. Dalam beberapa detik, chatbot akan merespons kemudian memberikan daftar layanan yang tersedia.
  • Setelah menerima balasan dari chatbot, pengemudi dapat memilih opsi bilangan "1" untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor.
  • Kemudian, pengemudi akan diminta untuk memberikan nomor polisi kendaraan kemudian warna plat terhadap bot.
  • Setelah mengirimkan nomor polisi lalu warna plat, pengemudi akan menerima rincian informasi mengenai jumlah total pajak kendaraan yang dimaksud harus dibayarkan hingga masa berlaku STNK.

Bagi penduduk yang tersebut tiada miliki akses internet atau alat komunikasi yang mana mendukung, pengecekan pajak kendaraan juga bisa saja diadakan melalui arahan SMS. Berikut caranya:

  • Ketik arahan dengan format "Info (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor". Contoh: Info B/1234/ACD/Hitam.
  • Kirim instruksi yang disebutkan ke nomor 0811-2119-211.
  • Pengemudi akan menerima balasan yang digunakan berisi informasi mengenai jumlah total pajak kendaraan yang harus dibayar.

Sementara itu, jikalau ingin mengecek pajak kendaraan secara offline, warga dapat datang segera ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling di area wilayah Jawa Barat dengan mengakibatkan dokumen berikut:

  1. E-KTP asli.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli.
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  4. Bukti pelunasan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun terakhir.

Itulah berbagai cara untuk mengecek harga jual pajak kendaraan bermotor dalam Jawa Barat. Kini, publik dapat lebih banyak mudah di memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan dengan tepat waktu.

Baca juga: Samsat Keliling pada Jadetabek ada di tempat 14 lokasi ini

Baca juga: Aplikasi Signal untuk memudahkan publik membayar pajak kendaraan

Related Articles

Back to top button