OTOMOTIF

Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa

JAKARTA – Cara bayar pajak mobil beda Provinsi tanpa harus ke biro jasa. Hal itu bisa saja diadakan sendiri dengan syarat tahu tahapannya sebelum mendatangi kantor Samsat.


Melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah ada menjadi kewajiban setiap warga. Dahulu, pembayaran hanya sekali dapat dijalankan dalam kota yang mana tertera di area STNK saja.

Berbeda dengan kini, rakyat sudah ada dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga pajak 5 (lima) tahunan pada kota mana saja, dengan tata cara yang mana mudah.

Seiring dengan kemajuan teknologi, warga juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi mobile Samsat Online Nasional, yang dapat pada unduh di area Play Store atau App Store.

Sebelum membayar pajak STNK, Anda perlu mengetahui perkiraan biaya pajak sebab biaya untuk setiap jenis kendaraan bermotor berbeda-beda. Semua tergantung dengan nilai jual lalu aturan lainnya, berikut perhitungan pajak, biaya, dan juga denda:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pajak jenis ini dikenakan biaya sebesar 10% dari nilai kendaraan baru, sedangkan untuk kendaraan bekas akan dikenakan biaya dua pertiga PKB.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak jenis ini dikenakan biaya 1,5% dari nilai jual kendaraan, sehingga biaya akan terus mengecil setiap tahunnya akibat penyusutan nilai tukar jual kendaraan.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pajak jenis ini memiliki aturannya tersendiri.

4. Biaya Administrasi, biaya ini tidak ada akan dikenakan pada kendaraan baru, namun nantinya akan dikenakan biaya ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali, atau pada waktu balik nama pada STNK serta BPKB.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor, denda jenis ini akan dikenakan apabila STNK Anda terlambat diperpanjang atau sudah ada lewat masa berlakunya, nantinya pun Anda akan dikenakan denda PKB dan juga denda SWDKLLJ. Nominal denda yang dimaksud pun tergantung dengan keterlambatan, begini perhitungannya:

Related Articles

Back to top button