Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di dalam Bengkulu Selatan

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) akan mendalami laporan dugaan kecurangan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Bengkulu Selatan. Dugaan kecurangan itu sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu pada Rabu (30/4/2025).
“Tentu kami langkah lanjuti sesuai ketentuan yang tersebut berlaku,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono untuk wartawan, Hari Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
Totok menjelaskan, dugaan kecurangan PSU Pemilihan Kepala Daerah Bengkulu Selatan dilaporkan Pasangan Nomor 02, Suryatati-Li Sumirat melalui kuasa hukumnya. Mereka mendesak Bawaslu mendiskualifikasi pasangan nomor 03 Rifai-Yefri Sudianto dikarenakan kuat dugaan melakukan kejahatan Pilkada.
Menurut Totok, Bawaslu selanjutnya akan menindaklanjuti berdasarkan data juga fakta, kemudian hasil pemeriksaan nanti akan dituangkan pada rekomendasi Bawaslu.
“Kalau masalah rekomendasi kita akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data lalu fakta,” tegasnya.
Sebelumnya, Zetriansyah, kuasa hukum Suryatati-Li Sumirat menganggap, ada kejahatan demokrasi luar biasa pada pelaksanaan PSU pada Bengkulu Selatan. Secara ilegal, Calon Wakil Kepala Kabupaten (Cawabup) 02 Ii Sumirat ditangkap oleh segerombolan orang dari kubu Paslon lain.
Baca juga: Massa Adukan Dugaan Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan ke Bawaslu
Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan Cawabup Ii Sumirat semakin sempurna, dikarenakan direncanakan dengan matang kemudian dijalankan secara terorganisir dan juga dalam waktu atau timing yang tersebut tepat.
“Itu terjadi 9 jam sebelum waktu pencoblosan, dalam mana kemudian video juga narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook lalu WA, juga dari mulut ke mulut di tempat lokasi-lokasi TPS,” terangnya.
“Kami mohon untuk Bawaslu untuk segera menanggapi permohonan kami. Karena ini sebuah tindakan kejahatan demokrasi lalu jelas ada dugaan pelanggaran berat,” sambungnya.
Sumirat memohonkan untuk Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demokrasi yang digunakan diduga dilaksanakan oleh kubu paslon nomor 03 Rifai-Yevri.
“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut kemudian ditindak tegas, agar tak menjadi preseden buruk yang mana berulang pada kemudian hari,” katanya.