Blog

Apa undang-undang yang digunakan mengatur pers dalam Indonesia?

Ibukota – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan dasar hukum yang dimaksud mengatur seluk-beluk kegiatan pers di dalam Indonesia. Undang-undang ini dirancang untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat, dengan berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan juga supremasi hukum.

Berikut adalah penjabaran mengenai ruang lingkup kemudian ketentuan-ketentuan penting di undang-undang tersebut.

1. Definisi pers juga ruang lingkup kegiatannya

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Pers, pers didefinisikan sebagai lembaga sosial juga wahana komunikasi massa yang digunakan melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi pada berbagai bentuk.

Kegiatan ini dapat dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, maupun saluran lainnya. Selain itu, istilah "perusahaan pers" mengacu pada badan hukum Indonesia yang digunakan menjalankan bisnis pers, termasuk media cetak, media elektronik, kantor berita, juga media lainnya yang digunakan menyebarkan informasi.

2. Asas, fungsi, hak, dan juga kewajiban pers

Undang-undang ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Pers nasional, yang digunakan dikelola oleh perusahaan pers Indonesia, memiliki hak untuk mencari, memperoleh, kemudian menyebarluaskan gagasan dan juga informasi.

Di sisi lain, pers juga mempunyai kewajiban untuk memberitakan kejadian kemudian opini dengan tetap saja menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan, dan juga asas praduga tak bersalah.

Pers nasional memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  • Menyediakan informasi, pendidikan, hiburan, lalu kontrol sosial.
  • Menjadi lembaga ekonomi.
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi lalu supremasi hukum.
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tersebut tepat, akurat, serta benar.
  • Melakukan pengawasan juga memberikan kritik serta saran demi kepentingan umum.

Selain itu, pers juga diwajibkan untuk melayani hak jawab lalu hak koreksi, memberikan ruang bagi pihak-pihak yang tersebut dirasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau melakukan perbaikan informasi yang mana telah dilakukan disebarluaskan.

3. Perlindungan serta kebebasan wartawan

Dalam pelaksanaan profesinya, wartawan mendapatkan pemeliharaan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 8. Setiap wartawan bebas memilih organisasi wartawan, juga wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.

Hak tolak yang dimaksud dimiliki wartawan, yakni hak untuk tidak ada mengungkapkan identitas sumber berita, juga diatur guna menjaga integritas juga keamanan sumber informasi.

4. Ketentuan bagi perusahaan pers

Pasal-pasal terkait perusahaan pers mengatur beberapa hal penting, dalam antaranya:

  • Hak setiap warga negara untuk mendirikan perusahaan pers, dengan persyaratan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
  • Pemberian kesejahteraan untuk wartawan kemudian karyawan pers melalui kepemilikan saham atau pembagian laba bersih.
  • Kewajiban pengumuman data perusahaan secara terbuka, dan juga penetapan larangan terhadap pemuatan iklan yang dapat merendahkan nilai agama, mengganggu kerukunan, atau bertentangan dengan kesusilaan masyarakat.

5. Peran Dewan Pers

Untuk menjaga lalu mengembangkan hidup pers nasional, dibentuklah Dewan Pers yang digunakan independen. Dewan Pers memiliki beberapa fungsi utama, seperti:

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
  • Melakukan pengkajian kemudian pengembangan hidup pers.
  • Menetapkan juga mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
  • Memfasilitasi organisasi-organisasi pers di menyusun peraturan kemudian meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Keanggotaan Dewan Pers terdiri dari wartawan, pimpinan perusahaan pers, juga tokoh warga serta ahli pada bidang pers, yang digunakan masa jabatannya ditetapkan selama tiga tahun kemudian dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

6. Ketentuan bagi pers asing kemudian peran juga masyarakat

Dalam hal pers asing, undang-undang mengatur bahwa peredaran pers asing dan juga pembangunan perwakilan perusahaan pers asing di area Indonesia harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penduduk juga diberikan peran berpartisipasi untuk mengembangkan kemerdekaan pers melalui kegiatan pemantauan kemudian penyampaian usulan terhadap Dewan Pers, guna menjaga kualitas pers nasional.

7. Sanksi juga ketentuan pidana

Undang-Undang Pers juga memuat ketentuan pidana untuk menjaga ketaatan terhadap peraturan yang dimaksud telah terjadi ditetapkan. Setiap tindakan yang menghambat kemerdekaan pers, seperti penyensoran atau pembredelan pemberitaan, dapat dikenai sanksi pidana berbentuk hukuman penjara atau denda.

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan mengenai pemberitaan, pengumuman data, maupun iklan yang bertentangan dengan norma yang berlaku, juga dikenai sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang digunakan telah terjadi ditetapkan.

8. Ketentuan peralihan serta penutup

Pada bagian akhir undang-undang, diatur ketentuan peralihan yang digunakan menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan di dalam bidang pers yang tersebut lama masih berlaku selama tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Perusahaan pers yang mana sudah pernah ada sebelum undang-undang ini diberlakukan diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang tersebut baru pada waktu yang digunakan ditentukan.

Secara keseluruhan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan hukum yang digunakan komprehensif bagi perkembangan pers nasional.

Dengan menjamin kemerdekaan pers juga menetapkan hak juga kewajiban bagi semua pihak yang mana terlibat, undang-undang ini memainkan peranan penting di membantu terciptanya media yang tersebut independen, informatif, juga bertanggung jawab di penduduk demokratis.

Related Articles

Back to top button