Apa itu “presidential threshold” kemudian mengapa MK mencabutnya?
Ibukota Indonesia – Dalam langkah yang mana berdampak signifikan terhadap dinamika kebijakan pemerintah nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut aturan presidential threshold.
Sebelumnya, partai kebijakan pemerintah hanya sekali dapat mengajukan pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden apabila memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi di tempat DPR atau 25 persen pendapat sah nasional di pemilihan umum sebelumnya.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (2/1/2025) di tempat Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat. Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024.
MK menerima seluruh argumen pemohon serta menyatakan bahwa ketentuan yang dimaksud bukan sesuai dengan prinsip konstitusi yang mana menjamin kesetaraan hak politik.
Dengan dihapuskannya batasan ini, seluruh partai urusan politik partisipan pemilihan umum diberikan kesempatan yang tersebut serupa untuk mengajukan pasangan calon presiden serta delegasi presiden tanpa terhalang oleh perolehan pernyataan atau kursi parlemen.
Langkah ini diharapkan dapat membuka kesempatan tambahan besar bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi pada kompetisi kebijakan pemerintah di dalam tingkat nasional.
Putusan ini disambut dengan beragam respons. Sebagian kalangan menilai inovasi ini sebagai langkah progresif untuk menguatkan demokrasi Indonesia, sementara yang lain mengkhawatirkan prospek meningkatnya polarisasi kebijakan pemerintah akibat bertambahnya jumlah keseluruhan calon yang mana bertarung.
Dengan penghapusan aturan ini, lanskap kebijakan pemerintah Indonesia diprediksi akan berubah signifikan, teristimewa mendekati pemilihan umum mendatang yang dimaksud diperkirakan akan menjadi tambahan kompetitif juga beragam.
Apa itu Presidential Threshold?
Presidential threshold adalah aturan yang mengatur aturan minimal bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan pasangan presiden lalu delegasi presiden pada pemilu.
Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik harus miliki setidaknya 20% kursi pada DPR atau memperoleh 25% kata-kata sah nasional pada pilpres legislatif sebelumnya untuk dapat mengajukan calon presiden kemudian duta presiden.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menguatkan sistem presidensial pada Indonesia. Dalam sistem ini, meskipun Indonesia secara konstitusi menganut sistem presidensial, praktik politiknya masih mencerminkan beberapa elemen sistem parlementer.
Presidential threshold bertujuan menciptakan stabilitas urusan politik dengan menggerakkan partai-partai untuk membentuk koalisi besar serta menciptakan presiden yang kuat dengan dukungan yang signifikan di dalam parlemen.
Namun, aturan ini juga mendapat kritik. Banyak pihak menganggap bahwa presidential threshold membatasi partisipasi politik, teristimewa bagi partai-partai kecil, sehingga mengempiskan pilihan warga di menentukan pemimpin.
Selain itu, aturan ini dianggap tiada relevan akibat dapat menciptakan anomali politik, seperti pengurangan keberagaman calon yang diusung pada pemilu.
Dengan adanya presidential threshold, partai-partai kebijakan pemerintah cenderung membentuk poros-poros besar, yaitu poros pengusung calon kemudian poros oposisi.
Dampaknya, pemilihan umum diharapkan memunculkan pemimpin yang dimaksud mempunyai legitimasi kuat meskipun partai pengusungnya tidaklah selalu mendapatkan pendapat mayoritas.