OTOMOTIF

Apa itu ODOL di demo supir truk? Berikut isi tuntutannya

Ibukota Indonesia – Berbagai sopir truk dari bervariasi daerah, antara lain Jawa Tengah juga Jawa Timur, mengadakan aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aksi ini merupakan protes berhadapan dengan kebijakan yang dimaksud dinilai memberatkan para pengemudi dan juga pelaku bisnis angkutan barang, khususnya yang dimaksud selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan juga muatan ke luar ketentuan.

Demonstrasi berlangsung di banyak titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, juga wilayah lainnya. Aksi ini sudah pernah dimulai sejak 19-20 Juni 2025 serta direncanakan akan kembali berlangsung hari ini, Hari Senin (23/6), seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.

Lantas, apa sebenarnya arti dari ODOL kemudian apa belaka isi tuntutan para sopir truk pada aksi ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Apa itu ODOL?

ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yakni praktik pengoperasian truk yang mana melebihi batas dimensi fisik maupun kapasitas muatan yang telah dilakukan ditentukan. Praktik ini kerap direalisasikan demi efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar terhadap keamanan jalan lalu infrastruktur.

Ketentuan mengenai batas dimensi kemudian muatan kendaraan sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tiada semata-mata membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan yang mana berujung pada kerugian negara.

Mengapa supir truk demo?

Aksi dipicu beraneka faktor, seperti:

• Ancaman pidana terhadap sopir, yang mana dianggap ketimbang mengatur pemilik barang atau pengusaha.

• Beban operasional berat, sementara tarif angkutan tidak ada disesuaikan dengan pengetatan ODOL; perubahan truk agar layak bisa saja mahal kemudian menggerus pendapatan.

• Ketimpangan perlakuan hukum, di dalam mana sopir kecil dijerat, sedangkan korporasi besar kerap lolos.

• Kesulitan premanisme kemudian pungutan liar di jalan yang dimaksud masih marak, merugikan sopir.

6 tuntutan utama para sopir truk

Berdasarkan laporan terkait, berikut tuntutan utama para sopir di demonstrasi:

1. Revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL tiada cuma berada dalam sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik dan juga pengguna jasa.

2. Penghentian kriminalisasi sopir, teristimewa dari ancaman pidana yang selama ini dianggap berat.

3. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar tidaklah dibebani biaya membesar tanpa kompensasi.

4. Perlindungan hukum bagi sopir, salah satunya keadilan pada penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.

5. Pemberantasan premanisme dan juga pungli, baik dari oknum warga maupun aparat, agar sopir tidaklah diperas ketika operasi jelang atau pada aksi penertiban ODOL.

6. Kesetaraan perlakuan hukum, melakukan konfirmasi perusahaan besar yang dimaksud melanggar juga ditindak, tidak cuma sopir kecil.

Dalam isi tuntutan tersebut, pemerintah berada dalam menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang direncanakan berlaku penuh pada 2026. Meski begitu, hingga pada masa kini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang dimaksud melindungi para sopir truk pada menghadapi inovasi aturan ini.

Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum lalu Kementerian Perhubungan terus menyokong penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai penting untuk mempertahankan keselamatan pengguna jalan dan juga melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang dimaksud melebihi batas muatan juga dimensi.

Sumber: Antara

Related Articles

Back to top button